Dalil Hukum Dari Ayat Non-Hukum

Dalil Hukum Dari Ayat Non-Hukum

Dalil Hukum Dari Ayat Non-Hukum

Saking cerdasnya Imam Syafi'i, beliau terkenal dengan kelebihan mampu menyimpulkan sebuah hukum dari ayat yang sebenarnya bukan ayat hukum. Seperti diceritakan oleh Imam Zarkasyi, 

فإن دلالة الدليل تختلف باختلاف القرائح ، فيختص بعضهم بدرك ضرورة فيها ولهذا عد من خصائص الشافعي التفطن لدلالة قوله تعالى : ﴿ وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا { مريم: (۹۲) على أن من ملك ولده عتق عليه وقوله تعالى : ﴿ امْرَأَةَ فِرْعَوْنَ ﴾ [التحريم: ۱۱} على صحة أنكحة أهل الكتاب ، وغير ذلك من الآيات التي لم تسق للأحكام .

"Sesungguhnya petunjuk (dalalah) suatu dalil berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kecerdasan (qarāʾiḥ), sehingga sebagian orang memiliki kemampuan khusus dalam memahami suatu kandungan di dalamnya. Oleh karena itu, salah satu keistimewaan Imam al-Syafi'i adalah ketajamannya dalam memahami petunjuk firman Allah Ta'ala:

"Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah untuk mengambil seorang anak" (Maryam: 92),

sebagai dalil bahwa seseorang yang memiliki budak anaknya sendiri akan menyebabkan anak tersebut merdeka. Demikian pula firman Allah Ta'ala:

"Istri Fir'aun" (At-Tahrim: 11),

sebagai dalil atas sahnya pernikahan ahli kitab. Dan juga ayat-ayat lainnya yang pada asalnya tidak diturunkan untuk menetapkan hukum." (Az-Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, VIII, 230)

Menjadikan ayat di atas sebagai petunjuk hukum seperti itu tentu tidak terpikirkan oleh orang lain.

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad

Info Setelahnya Info Sebelumnya