Dalil Hukum Dari Ayat Non-Hukum
Dalil Hukum Dari Ayat Non-Hukum
Saking cerdasnya Imam Syafi'i, beliau terkenal dengan kelebihan mampu menyimpulkan sebuah hukum dari ayat yang sebenarnya bukan ayat hukum. Seperti diceritakan oleh Imam Zarkasyi,
ÙÂإندلالة الدليل تختل٠باختلا٠القرائؠ، ÙÂيختص بعضهم بدرك ضرورة ÙÂيها ولهذا عد منخصائص الشاÙÂعيالتÙÂطنلدلالة قوله تعالى : ï´¿ وَمَا يَنْبَغÙÂيلÙÂلرَّØÂْمَن٠أَنْ يَتَّخÙÂØ°ÙŽ وَلَدًا { مريم: (Û¹Û²) على أنمنملك ولده عتق عليه وقوله تعالى : ï´¿ امْرَأَةَ ÙÂÙÂرْعَوْنَ ï´¾ [التØÂريم: Û±Û±} على صØÂØ© أنكØÂØ© أهل الكتاب ØŒ وغير ذلك منالآيات التيلم تسق للأØÂكام .
"Sesungguhnya petunjuk (dalalah) suatu dalil berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kecerdasan (qarÄÂʾiḥ), sehingga sebagian orang memiliki kemampuan khusus dalam memahami suatu kandungan di dalamnya. Oleh karena itu, salah satu keistimewaan Imam al-Syafi'i adalah ketajamannya dalam memahami petunjuk firman Allah Ta'ala:
"Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah untuk mengambil seorang anak" (Maryam: 92),
sebagai dalil bahwa seseorang yang memiliki budak anaknya sendiri akan menyebabkan anak tersebut merdeka. Demikian pula firman Allah Ta'ala:
"Istri Fir'aun" (At-Tahrim: 11),
sebagai dalil atas sahnya pernikahan ahli kitab. Dan juga ayat-ayat lainnya yang pada asalnya tidak diturunkan untuk menetapkan hukum." (Az-Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith, VIII, 230)
Menjadikan ayat di atas sebagai petunjuk hukum seperti itu tentu tidak terpikirkan oleh orang lain.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad