Bantahan Kiai NU Terhadap Larangan Perjalanan Ziarah
BANTAHAN KIAI NU TERHADAP LARANGAN PERJALANAN ZIARAH MAKAM WALI
Semakin hari, kian banyak saja penceramah yang membikin gaduh. Yang dipersoalkan adalah amaliah warga kebanyakan dengan dalil-dalil yang tidak tepat. Celakanya, mereka mengunggah pemahaman yang keliru tersebut di media sosial.
Salah satunya adalah kejadian di Lombok, Nusa Tenggara Barat sehingga warga Nahdlatul Ulama di sana meminta jawaban atas ulah seorang ustadz dari Salafi yang melarang ziarah kubur para ulama. Tidak berhenti sampai di situ, sang ustadz menyampaikan pandangannya sembari mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
ZIARAH MAKAM ULAMA DILARANG?
“Saya hanya akan memberi jawaban atas dalil dari ustaz Salafi. Beliau sama seperti Salafi lainnya melarang melakukan perjalanan ziarah makam para ulama dengan mengutip salah satu riwayat,†kata KH. Ma’ruf Khozin di akun Facebooknya:
ﻋﻦ ﻗﺰﻋïºâ€Ã˜Å’ ﻗﺎï»Â: ﺳﺄﻟﺖ ابنﻋﻤﺮ: ïºÂﺗﻲ اﻟﻄﻮïºÂØŸ ﻗﺎï»Â: «ﺩﻉ اﻟﻄﻮﺠï»Âï»» ﺗﺄﺗﻬﺎ»، ï»Âﻗﺎﻠ«ﻻ ﺗﺸﺪï»Âا اﻟﺮﺣﺎﻠﺇﻻ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺆﻣﺴﺎﺟﺪ»
Artinya: "Qaza'ah berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Umar apakah saya boleh mendatangi bukit Thur? Ibnu Umar menjawab: Tinggalkan Thur, jangan kau datangi. Tidaklah diperbolehkan melakukan perjalanan kecuali ke 3 masjid." (Mushannaf Ibni Abi Syaibah)
“Hadits (inilah) yang dijadikan dalil oleh Syekh Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya yang melarang melakukan ziarah ke makam ulama,†jelas Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur ini.
Demikian pula ada hadis lain yang digunakan untuk hal tersebut:
لَا تÙÂشَدّ٠الرّÙÂØÂَال٠إÙÂلَّا Ø¥ÙÂÙ„ÙŽÙ‰ ثَلَاثَة٠مَسَاجÙÂدَ الْمَسْجÙÂد٠الْØÂَرَام٠وَمَسْجÙÂد٠الرَّسÙÂول٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ وَمَسْجÙÂد٠الْأَقْصَى
Artinya: "Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Rasulullah -Madinah- dan Masjidil Aqsha." (HR. Bukhari dan Muslim).
“Menurut mereka, hadits ini secara umum melarang dilakukan kunjungan perjalanan ziarah makam ulama,†ungkap alumnus Pesantren Ploso, Kediri tersebut.
Dikemukakan Kiai Ma’ruf Khozin bahwa pendapat ini dibantah oleh ulama ahli hadits bermazhab Syafii, yakni Al-Hafidz Ibnu Hajar. Bahwa larangan tersebut bukan untuk ziara kubur, tapi kunjungan ke masjid lain dengan niat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
“Sebab shalat sunah dan iktikaf di masjid kampung kita pahalanya sama dengan di masjid di negara lain, kecuali 3 masjid yang disebutkan dalam hadis di atas, karena keutamaan rakaatnya lebih banyak pahalanya,†jelasnya.
Penafsiran dari Al-Hafidz Ibnu Hajar ini berdasarkan takhsis dari hadits lain:
لاَ يَنْبَغÙÂيلÙÂلْمَطÙÂيّ٠أَنْ تÙÂشَدَّ رÙÂØÂَالÙÂه٠إÙÂÙ„ÙŽÙ‰ مَسْجÙÂد٠يÙÂبْتَغَى ÙÂÙÂيْه٠الصَّلاَة٠غَيْرَ الْمَسْجÙÂد٠الْØÂَرَام٠وَالْمَسْجÙÂد٠اْلأَقْصَى وَمَسْجÙÂدÙÂيهَذَا (رواه Ø£ØÂمد وشهر ÙÂيه كلام ÙˆØÂديثه ØÂسن)
Artinya: "Seharusnya bagi pengendara tidak melakukan perjalanan ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat di sana, selain Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan masjidku." (HR. Ahmad)
Kiai Ma’ruf melanjutkan keterangannya bahwa Al-Hafidz al-Haitami berkata: Didalam sanadnya terdapat Syahr bin Hausyab, haditsnya hasan. (Majma' az-Zawaid IV/7). Juga menilai hasan dalam Fathul Bari III/65) dengan memberi kesimpulan, sekaligus membantah pendapat yang ada.
ÙÂَيَبْطÙÂل٠بÙÂذَلÙÂÙƒÙŽ قَوْل مَنْ مَنَعَ شَدَّ اَلرّÙÂØÂَال Ø¥ÙÂÙ„ÙŽÙ‰ زÙÂيَارَة٠اَلْقَبْر٠اَلشَّرÙÂÙŠÙÂ٠وَغَيْره Ù…ÙÂنْ Ù‚ÙÂبÙÂور٠الصَّالÙÂØÂÙÂينَ وَاَلله أَعْلَمÙÂ
Artinya: "Maka batal-lah pendapat ulama yang mengatakan dilarangnya ziarah ke makam Rasulullah dan dan makam orang-orang shalih." (Fathul Bari IV/197)
Perjalanan Ziarah Kubur
Adakah riwayat secara khusus dari kalangan sahabat yang melakukan perjalanan ziarah kubur?
“Ada,†sergah Kiai Ma’ruf Khozin dengan menyertakan dalil berikut:
ﻗﺎﻠاﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﻠﻴﻜﺆﻟﻤﺎ ﺗﻮﻓﻲ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﺑﺎﻟﺤﺒﺸﻲ ﺃﺗﻲ ﻳﻌﻨﻰ ﺑﻪ ﺣﺘﻰ ﺩﻓﻦ ﺑﻤﻜﺆﻓﻈﻌﻨﺖ ﻋﺎﺋﺸﺆﻣﻦ اﻟﻤﺪﻳﻨﺆﻓﺄﻗﺒﻠﺖ ﺣﺘﻰ ï»Âï»—ï»â€Ã¯Âºâ€“ ﻋﻠﻰ قبره ﺛﻢ ﺑﻜﺖ ﻋﻠﻴﻪ
Artinya: "Ibnu Abi Mulaikah berkata bahwa saat Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara Aisyah) wafat di Habasyah dan dikubur di Makkah, maka Aisyah berangkat dari Madinah kemudian sampai hingga ia berdiri di makam saudaranya. Aisyah menangisinya." (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq)
Berikutnya disertakan riwayat:
عنعبد الله بنأبيمليكة : أنعائشة أقبلت ذات يوم منالمقابر ÙÂقلت لها : يا أم المؤمنينمنأينأقبلت ØŸ قالت : منقبر أخيعبد الرØÂمنبنأبيبكر ÙÂقلت لها : أليس كانرسول الله صلى الله عليه Ùˆ سلم نهى عنزيارة القبور قالت نعم كاننهى ثم أمر بزيارتها (رواه الØÂاكم)
Artinya: "Aisyah pulang dari makam, ia ditanya dari mana? Aisyah jawab: Dari kubur saudaraku. Ditanya: Bukankah ziarah dilarang? Ia menjawab: Dulu Nabi melarang, lalu Nabi perintahkan ziarah kubur." (HR. Hakim).
Sumber NU Online
Sumber FB Ustadz : Abu Qornie