Jenazah Dimakamkan Tidak Di Tempat Meninggal
ð—Âð—˜ð—¡ð—â€Ã°Â—Âð—â€Ã°Â—› ð——ð—œð— ð—â€Ã°Â—žð—â€Ã°Â— ð—žð—â€Ã°Â—¡ ð—§ð—œð——ð—â€Ã°Â—ž ð——𗜠ð—§ð—˜ð— ð—£ð—â€Ã°Â—§ ð— ð—˜ð—¡ð—œð—¡ð—šð—šð—â€Ã°Â—Ÿ
Afwan ustadz, izin bertanya kaitannya dengan jenazah. Seseorang meninggal di tempat dia bekerja, dan keluarga menginginkan jenazah dibawa ke kampung halaman yang membutuhkan perjalanan via kapal atau pesawat. Pertanyaan saya : Apa hukum memindahkan jenazah untuk dikubur di luar daerah ? Apa hukum formalin dan memberikan formalin untuk jenazah ?
ð—Âð—®ð˜„ð—®ð—¯ð—®ð—»
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Secara asal syariat memerintahkan agar seseorang di kubur di negeri tempat ia meninggal, hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Jabir berikut ini :
ÙƒÙÂنَّا ØÂَمَلْنَا الْقَتْلَى يَوْمَ Ø£ÙÂØÂÙÂد٠لÙÂنَدْÙÂÙÂÙ†ÙŽÙ‡ÙÂمْ، ÙÂَجَاءَ Ù…ÙÂنَادÙÂيالنَّبÙÂيّ٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙÂَقَالَ: Ø¥ÙÂنَّ رَسÙÂولَ الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ يَأْمÙÂرÙÂÙƒÙÂمْ ‌أَنْ ‌تَدْÙÂÙÂÙ†ÙÂوا ‌الْقَتْلَى ‌ÙÂÙÂي‌مَضَاجÙÂعÙÂÙ‡ÙÂمْ ‌ÙÂَرَدَدْنَاهÙÂمْ.
"Kami pernah membawa jenazah para syuhada pada Perang Uhud untuk dimakamkan. Kemudian datang seorang penyeru dari Nabi ï·º, yang berkata: 'Sesungguhnya Nabi ï·º memerintahkan kalian agar memakamkan para syuhada di tempat mereka gugur.' Maka kami pun mengembalikan mereka (ke lokasi tempat mereka wafat)."(HR. Ahmad)
Juga berdasarkan hadits :
"Ø¥ÙÂنَّمَا ‌تÙÂدْÙÂَن٠‌الْأَجْسَاد٠‌ØÂَيْث٠تÙÂقْبَض٠الْأَرْوَاØÂÙÂ
"Sesungguhnya jasad itu dimakamkan di tempat ruh dicabut." (HR. Aburrazaq)
Hikmahnya dengan menguburkan mayit di tempat ia meninggal, ini akan mempercepat proses penguburan yang juga merupakan perkara yang diperintahkan dalam agama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wassallam : “Bersegeralah kalian ketika membawa jenazah. Bila dia orang saleh, kalian segera mendekatkannya kepada kebaikan. Dan, bila bukan orang saleh, kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian.’’ (Mutafaqqun ‘alaih)
Lalu bagaimana bila ada yang sengaja memindahkan mayit untuk dikuburkan ke negeri jauh semisal kasus yang ditanyakan ? Dalam hal ini ulama jumhur ulama sepakat melarangnya, namun mereka berbeda pendapat dalam hukum larangan tersebut, ada yang melarang dengan mengharamkannya ada yang memakruhkannya bahkan ada yang membolehkan jika ada alasan tertentu.[1]
ð—â€. ð—¬ð—®ð—»ð—´ ð—ºð—²ð—»ð—´ð—µð—®ð—¿ð—®ð—ºð—¸ð—®ð—»
Pendapat yang kuat dari madzhab Syafi’i menyatakan haram hukumnya memindahkan mayit ke tempat lain. Syaikh Zakariya al Anshari rahimahullah berkata :
‌وØÂرم ‌نقله ‌قبل ‌دÙÂنه ‌من‌مØÂÙ„ ‌موته إلى Ù…ØÂÙ„ أبعد منمقبرة Ù…ØÂÙ„ موته ليدÙÂÙ†ÙÂيه ...إلا منبقرب مكة والمدينة وإيليا أيبيت المقدس ÙÂلا ÙŠØÂرم نقله إليها بل تختار Ù„ÙÂضل الدÙÂÙ†ÙÂيها
"Diharamkan memindahkan (jenazah) sebelum dikubur dari tempat wafatnya ke tempat yang lebih jauh daripada pemakaman di lokasi tempat ia wafat, untuk dimakamkan di sana. Kecuali ke tempat yang dekat dengan Mekah, Madinah, dan Iliya (yaitu Baitul Maqdis).
Maka, tidak diharamkan memindahkannya ke sana, bahkan lebih diutamakan karena keutamaan dikubur di tempat-tempat tersebut."[2]
Bahkan dalam pandangan madzhab Syafi’i jika sebelumnya mayit tersebut meninggalkan wasiat agar ia dikuburkan di suatu tempat tertentu, wasiat tersebut tidak boleh dilaksanakan.[3] Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
ولو أوصى به، لم تنÙÂذ وصيته، وهذا أصØÂØŒ ÙÂإنÙÂينقله تأخير دÙÂنه وتعريضه لهتك ØÂرمته منوجوه
“Jika jenazah tersebut sebelumnya berwasiat untuk dipindahkan tempat penguburannya, maka wasiatnya tersebut tidak boleh dilaksanakan. Ini adalah pendapat yang paling kuat, karena dalam pemindahan tersebut terdapat penundaan penguburan dan risiko pelanggaran kehormatan jenazah dari berbagai sisi."[4]
ð—•. ð—¬ð—®ð—»ð—´ ð—ºð—²ð—ºð—¯ð—¼ð—¹ð—²ð—µð—¸ð—®ð—» ð—±ð—²ð—»ð—´ð—®ð—» ð—¸ð—²ð—ºð—®ð—¸ð—¿ð˜‚ð—µð—®ð—»
Kalangan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat hukum memindahkan mayit untuk dikuburkan ke tempat lain hukumnya adalah dimakruhkan. Sedangkan kalangan Hanafiyah berpendapat makruh bila memindahkan penguburan jenazah mencapai batas minimal jarak safar.[5]
Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
وقال البغويوالشيخ أبو نصر البندنيجيمنالعراقيين‌يكره ‌نقله
“Al Baghawi dan Syaikh Abu Nasr al-Bandaniji dari kalangan ulama Irak berkata : "Dimakruhkan memindahkan jenazah."[6]
ð—–. ð— ð—²ð—ºð—¯ð—¼ð—¹ð—²ð—µð—¸ð—®ð—» ð—¸ð—®ð—¿ð—²ð—»ð—® ð—®ð—±ð—® ð—®ð—¹ð—®ð˜€ð—®ð—» ðÂËœÂð—²ð—¿ðÂËœÂð—²ð—»ðÂËœÂð˜‚
Kalangan Malikiyah membolehkan jenazah dimakamkan di tempat lain karena tujuan tertentu semisal agar mudah nantinya keluarganya untuk menziarahi kuburnya, atau alasan khawatir kuburnya nanti rusak oleh air karena berada di tempat yang sering dilanda banjir dan sebab semisal lainnya. Dengan Syarat pemindahan tersebut tidak sampai melanggar kehormatan mayit tersebut.
Al imam Dusuqi rahimahullah berkata :
Ùˆ جاز نقل ‌الميت ‌قبل ‌الدÙÂن‌وكذا ‌بعده ‌من‌مكان‌إلى ‌آخر بشرط أنلا ينÙÂجر ØÂال نقله وأنلا تنتهك ØÂرمته وأنيكونلمصلØÂØ© كأنيخا٠عليه أنيأكله البØÂر أو ترجى بركة الموضع المنقول إليه أو ليدÙÂنبينأهله أو لأجل قرب زيارة أهله
“Dan diperbolehkan memindahkan jenazah sebelum dimakamkan, demikian pula setelah dimakamkan, dari satu tempat ke tempat lain dengan syarat jenazah tidak mengalami kerusakan selama pemindahan, kehormatannya tidak dilanggar, dan pemindahan tersebut memiliki tujuan maslahat.
Seperti jika dikhawatirkan kuburnya nanti disapu oleh air laut, atau karena berharap keberkahan tempat yang dia dipindahkan ke sana (dikubur di Makkah dan Madinah), atau agar dimakamkan di antara keluarganya, atau demi mempermudah keluarga menziarahi kuburnya.â€Â[7]
ð—›ð˜‚ð—¸ð˜‚ð—º ð—ºð—²ð—ºð—¯ð—²ð—¿ð—¶ð—¸ð—®ð—» ð—³ð—¼ð—¿ð—ºð—®ð—¹ð—¶ð—» ð—¸ð—² ð—ºð—®ð˜†ð—¶ðÂËœÂ
Secara asal dibolehkan memberikan sesuatu semisal kapur dan bahan lainnya untuk memberikan manfaat semisal agar mayit tidak cepat rusak, berkata al imam Syafi’I rahimahullah :
ويستØÂب أنيطيب جميع بدنه بالكاÙÂور لأنه يقويه ويشده
“Dianjurkan untuk memberikan wewangian pada seluruh tubuh jenazah dengan kapur, karena hal itu memperkuat dan lebih mengawetkan jenazah.â€Â[8]
Penggunaan bahan untuk mengawetkan mayit seperti formalin karena ada maslahat dan tujuan tertentu hukum dibolehkan, disebutkan dalam sebuah fatwa :
والتØÂنيط المعرو٠الآنبطريق المواد الكيماوية لمنع التعÙÂنأو تأخيره إذا كانبهذا القدر ولهذا الغرض ÙÂلا مانع منه ØŒ
“Pengawetan yang kita kenal sekarang dengan menggunakan bahan-bahan kimia agar menjadikan jenazah tidak busuk atau menunda pembusukan, maka diperbolehkan asalkan dengan kadar yang sesuai dan tujuan pengawetan.â€Â[9]
Maka bisa disimpulkan bahwa selama formalin atau pengawet yang digunakan bukan dari bahan yang diharamkan dan dengan sekedar ukuran yang dibutuhkan, maka hukumnya dibolehkan.
ð—žð—²ð˜€ð—¶ð—ºð—½ð˜‚ð—¹ð—®ð—»
Hukum memindahkan jenazah untuk dimakamkan ke tempat lain dilarang menurut mayoritas ulama. Sebagian membolehkan bila dipandang ada maslahat yang kuat dalam pemindahan tersebut. Dan penggunaan bahan pengawet dibolehkan bahkan diharuskan bila tujuannya untuk menjaga agar bagian tubuh mayit tidak mengalami kerusakan.
Wallahu a’lam.
____________
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (21/9), Fiqh ala Madzhab al Arba’ah (2/1536)
[2] Fath al Wahab (1/118)
[3] Ad Din Khalis (8/49)
[4] Raudhah ath Thalibin (2/143)
[5] Ibnu Abidin (1/602), Raudhah ath Thalibin (2/143), al Mughni (2/509)
[6] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (5/305)
[7] Syarh al Kabir (1/421)
[8] Mughni al Muhtaj (2/18)
[9] Darr Ifta Mishriyah (8/46)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq