Memindahkan Kuburan
ð— ð—˜ð— ð—œð—¡ð——ð—â€Ã°Â—›ð—žð—â€Ã°Â—¡ ð—žð—¨ð—•ð—¨ð—¥ð—â€Ã°Â—¡
Ustadz saya mau bertanya apa hukumnya memindahkan kuburan dengan alasan supaya berkumpul dengan pemakaman keluarga ? Kalau seandainya boleh bagaimana adab-adabnya ?
ð—Âð—®ð˜„ð—®ð—¯ð—®ð—»
Ulama sepakat bahwa haram hukumnya membongkar kuburan kecuali adanya udzur. [1] Karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia, karena manusia terhormat ketika hidup dan ketika dia telah mati. Firman Allah ta’ala,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنÙÂيآدَمَ
"Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam" (QS. Al Isra’: 70)
Lain halnya bila ada keadaan darurat atau udzur di dalamnya. Berikut penjelasan lebih lanjut ulama mazhab tentang udzur-udzur bolehnya membongkar kuburan.
ð— ð—®ð—±ð˜‡ð—µð—®ð—¯ ð—›ð—®ð—»ð—®ð—³ð—¶
Menurut mazhab al Hanafiyah kuburan boleh dibongkar bila ada hak-hak orang lain yang dilanggar, seperti tanah hasil curian dan sebagainya. Jatuhnya benda berharga dan lainnya ke dalam liang kubur.[2]
ð— ð—®ð—±ð˜‡ð—µð—®ð—¯ ð— ð—®ð—¹ð—¶ð—¸ð—¶
Mazhab ini menyebutkan ada beberapa udzur diantaranya: Kain kafan hasil curian, dimakamkan diwilayah yang tidak dizinkan oleh penguasa setempat, harta yang ikut tertanam, penguburan yang kurang sempurna (kurang dalam).[3]
ð— ð—®ð—±ð˜‡ð—µð—®ð—¯ ð—¦ð˜†ð—®ð—³ð—¶â€™ð—¶
Dibolehkan membongkar makam menurut kalangan ini dengan udzur : si mayit belum dimandikan ketika dikubur, jatuhnya harta atau benda berharga dan dikuburkan tidak menghadap kiblat.[4]
ð— ð—®ð˜‡ð—µð—®ð—¯ ð—›ð—®ð—»ð—¯ð—®ð—¹ð—¶
Menurut Hanabilah boleh kubur dibongkar karena sebab tidak ditunaikannya kewajiban atas mayit seperti memandikannya.[5]
Sebagian ulama menambahkan bolehnya membongkar kuburan karena kuburnya tergenang air atau teraliri limbah atau untuk kemaslahatan umum yang lebih besar seperti lokasi akan dilalui jalan dan lainnya.
ð——ð—®ð—¹ð—¶ð—¹ ð˜†ð—®ð—»ð—´ ð—±ð—¶ð—´ð˜‚ð—»ð—®ð—¸ð—®ð—»
Sebuah atsar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu juga yang menyebutkan:
دÙÂÙÂÙÂÙ†ÙŽ مَعَ أَبÙÂيرَجÙÂÙ„ÙŒ ÙÂَلَمْ تَطÙÂبْ Ù†ÙŽÙÂْسÙÂÙŠØÂَتَّى أَخْرَجْتÙÂه٠ÙÂَجَعَلْتÙÂه٠ÙÂÙÂيقَبْر٠عَلَى ØÂÙÂدَةÙÂ
"Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku, namun perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang kubur sendiri.†(HR. Bukhari)
ð—žð—²ð˜€ð—¶ð—ºð—½ð˜‚ð—¹ð—®ð—»
Membongkar kuburan untuk dipindahkan semata-mata hanya agar bisa berkumpul di makam keluarga bukanlah termasuk udzur yang membolehkan membongkar kuburan.
Wallahu a’lam.
________
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (32/252), Al-Majmu’ syarh al Muhadzdzab (7/303), al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah (1/537).
[2] Hasyiah Ibn Abidin (1/601), ar Raudhah at Thalibin (2/136).
[3] Fath al Qadir (1/472).
[4] Al Qulyubi (1/352), Tuhfatul Muhtaj (3/203).
[5] Kasyful Qina (2/86).
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq