Bershalawat Saat Berjabat Tangan Apakah Bid'ah?
ð—•ð—˜ð—¥ð—¦ð—›ð—â€Ã°Â—Ÿð—â€Ã°Â—ªð—â€Ã°Â—§ ð—¦ð—â€Ã°Â—â€Ã°Â—§ ð—•ð—˜ð—¥ð—Âð—â€Ã°Â—•ð—â€Ã°Â—§ ð—§ð—â€Ã°Â—¡ð—šð—â€Ã°Â—¡ ð—â€Ã°Â—£ð—â€Ã°Â—žð—â€Ã°Â—› ð—•ð—œð——'ð—â€Ã°Â—› ?
Kiyai mohon tanggapannya (video yang menyatakan membaca shalawat saat berjabat tangan tidak ada dasarnya).
Jawaban
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Berjabat tangan sambil membaca shalawat adalah amalan yang didasarkan kepada hadits berikut ini :
مَا Ù…ÙÂنْ عَبْدَيْن٠مÙÂتَØÂَابَّيْن٠ÙÂÙÂيالله٠يَسْتَقْبÙÂل٠أَØÂَدÙÂÙ‡ÙÂمَا صَاØÂÙÂبَه٠ÙÂَيَتَصَاÙÂÙŽØÂَان٠وَيÙÂصَلّÙÂيَان٠عَلَى النَّبÙÂيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ، Ø¥ÙÂلَّا لَمْ يَتَÙÂَرَّقَا ØÂَتَّى تÙÂغْÙÂَرَ ذÙÂÙ†ÙÂوبÙÂÙ‡ÙÂمَا مَا تَقَدَّمَ Ù…ÙÂنْهَا وَمَا تَأَخَّرَ
“Tidaklah dua orang hamba yang saling mencintai di jalan Allah saling berhadapan lalu berjabatan tangan dan bershalawat kepada Nabi shalallahu'alaihi wassalam, kecuali pasti mereka tidak berpisah sebelum diampuni dosanya baik yang terdahulu maupun yang kemudian.â€Â
ð—§ð—®ð—¸ð—µð—¿ð—¶ð—· ð—›ð—®ð—±ð—¶ðÂËœÂð˜€
Hadits ini dikeluarkan oleh imam al Baihaqi dalam kitabnya Syu’abul Iman (11/280) nomor hadits 8523, kemudian dalam Mu’jam Abi Ya’la no. 162, Ibnu Sunni dalam Amal Yaum walailah nomor hadits 194, dari sahabat Anas bin Malik radhilallahu’anhu.
ð——ð—²ð—¿ð—®ð—·ð—®ð˜ ð—µð—®ð—±ð—¶ðÂËœÂð˜€
Al imam Ibnu Jauzi melemahkan hadits ini karena di dalam salah satu rawinya ada orang yang bernama Darsat bin Ziyad, yang beliau berkata tentangnya :
هذا ØÂديث لايصؠقال ÙŠÙŽØÂْيَى درست بْنزياد لا شيء
“Hadits ini tidak shahih, berkata Yahya (bin Ma’in) Duristu bin Ziyad orang yang tidak dianggap.â€Â[1]
Al imam al Uqaili mencantumkan hadits ini dalam kitab kumpulan hadits lemahnya[2] dan Ibnu Hajar juga menukil : “Berkata al Uqaili : Hadits ini ada beberapa jalur periwayatan, namun semuanya lunak (lemah).â€Â[3]
ð—›ð˜‚ð—¸ð˜‚ð—º ð—µð—®ð—±ð—¶ðÂËœÂð˜€
Sebagian ulama berpendapat membaca shalawat ketika berjabat tangan tidaklah dianjurkan, karena lemahnya dalil yang mendasarinya.
Sedangkan ulama lainnya memandang bahwa berjabat tangan adalah amalan yang disyariatkan dalam Islam, demikian juga dengan membaca shalawat kepada Nabi shalallahu’alaihi wassalam.
Dan shalawat termasuk amalan yang boleh dibaca kapan pun menurut ijma’ ulama, sehingga meskipun hadits tersebut lemah, namun dalam pandangan sebagian ulama tidak mengapa diamalkan sebagai fadhilah amal. Disebutkan dalam al Mausu’ah :
ومنآداب ‌المصاÙÂØÂØ© أنيقرنها المصاÙÂؠبØÂمد الله تعالى والاستغÙÂار بأنيقول: يغÙÂر الله لنا ولكم، وبالصلاة ‌على ‌النبيصلى الله عليه وسلم
“Dan termasuk dari adab saat berjabat tangan adalah hendaknya membaca hamdallah atau istighfar dengan lafadz semisal : ‘Semoga Allah mengampuni kami dan kalian’ atau membaca shalawat kepada Nabi shalallahu’alaihi wassalam.â€Â[4]
Berkata Yahya bin Abi Bakar al Khurdi rahimahullah :
منمواطنالصلاة بها عند ‌المصاÙÂØÂØ© ووقت السØÂر
“Diantara tempat yang dianjurkan membaca shalawat adalah ketika bersalaman dan saat waktu sahur.â€Â[5]
Ini bahkan menjadi pendapat yang juga dipegang oleh sebagian ulama-ulama dari kalangan yang menisbahkan diri kepada Salafi, seperti yang disebutkan dalam Fatawa Syabakah al Islamiyah :
ولا مانع منالعمل بما ÙÂيالØÂديث لأنه ÙÂÙŠÙÂضائل وهو داخل تØÂت الأصول العامة التيتØÂØ« على الذكر والصلاة على النبيصلى الله عليه وسلم
“Tidak terlarang mengamalkan apa yang terkandung di dalam hadits tersebut, karena masuk ke dalam permasalahan fadhilah amal. Dan itu tercakup oleh disyariatkannya amalan membaca shalawat kepada Nabi shalallahu’alaihi wassalam.â€Â[6]
Juga pendapat dari syaikh Muhammad bin Ahmad al Hawamidi, seorang ulama Salafi Kairo ketika beliau menyebutkan dalam penjelasannya : Pasal yang disunnahkan untuk bershalawat padanya, di point ke-19 beliau menyebutkan bahwa disunnahkan bershalawat saat berjumpa berdasarkan dalil hadits Anas di atas.[7]
Wallahu a’lam.
________
[1] Al ‘Ilal (2/238), dalam redaksi sanad hadits lain namanya Darsat bin Hamzah.
[2] Adh Dhu’afaa al Kabir li Uqaili (2/85).
[3] Lisanul Mizan (2/428).
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (37/366)
[5] Bahjatul Mahafil (2/417)
[6] Fatawa Syabakah Islamiyah (2373), ini sekaligus ralat untuk video saya yang menisbahkan ini kepada Syaikh al Albaniy, karena setelah kami cek kembali kami belum menemukan keterangan tersebut.
[7] As Sunan wal Mubtadi’at hal. 237
Baca juga kajian Ustadz AST tentang Bid'ah :
- Kata Kullu Menurut Ahli Ilmu part III
- Kata Kullu Menurut Ahli Ilmu part II
- Kata Kullu Menurut Ahli Ilmu
- Pembagian Bid'ah Menurut Jumhur Ulama
- Lima Pembagian Bid'ah
- Dua Kubu Pendapat Masalah Bid'ah
- Bershalawat Saat Berjabat Tangan Apakah Bid'ah?
- Membuka Acara Dengan Al Fatihah Bid'ah?
- Ucapan Selamat Tahun Baru Islam Bid'ah?
- Tahlilan Apakah Bid'ah?
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq