Inkar Janji dan Sifat Munafik
INKAR JANJI DAN SIFAT MUNAFIK
Oleh : Abdul Wahid Al-Faizin
Salah satu hadits populer untuk menuduh orang sebagai munafik karena tidak menepati janji adalah riwayat Bukhari berikut ini
عَنْ أَبÙÙŠ Ù‡ÙØ±ÙŽÙŠÙ’رَةَ عَنْ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ : آيَة٠الْمÙنَاÙÙق٠ثَلَاثٌ : Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ ØÙŽØ¯Ù‘َثَ كَذَبَ ØŒ ÙˆÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ وَعَدَ أَخْلَÙÙŽ ØŒ ÙˆÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ اؤْتÙÙ…ÙÙ†ÙŽ خَانَ
Dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah Saw., belia berkata, “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga; Apabila berbicara dia berdusta, bila dia berjanji dia mengingkari dan bila diberikan amanat dia berkhianat.†(HR. Bukhari, no. 33)
Menurut Ibn Hajar kenapa tiga hal tersebut menjadi tanda munafik adalah karena perilaku tersebut telah merusak tiga pokok utama agama Islam yang mencakup perkataan, perbuatan, dan niat. Dusta merusak pokok agama yang berupa perkataan. Khianat merusak pokok agama yang berupa perbuatan. Sedangkan inkar janji merusak pokok agama yang berupa niat.
Yang menarik adalah kenapa inkar janji merusak pokok agama yang berupa niat? Karena inkar janji bisa dikatakan sifat munafik hanya ketika orang yang berjanji bertekad dan berniat untuk tidak memenuhi janjinya di saat mengucapkan janji.
Sebaliknya jika orang yang berjanji pada waktu melontarkan janjinya bertekad memenuhi janjinya namun dia tidak bisa memenuhi janjinya karena adalah halangan dan kendala atau dia memiliki pendapat lain yang lebih maslahah dibandingkan melaksanakan janjinya, maka hal tersebut tidak termasuk kategori tanda munafik.
Karena itu dalam sebuah hadits disebutkan
عَنْ زَيْد٠بْن٠أَرْقَمَ، عَن٠النَّبÙيّ٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ، قَالَ: Â«Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ وَعَدَ الرَّجÙÙ„Ù Ø£ÙŽØ®ÙŽØ§Ù‡ÙØŒ ÙˆÙŽÙ…Ùنْ Ù†ÙيَّتÙه٠أَنْ ÙŠÙŽÙÙÙŠÙŽ Ù„ÙŽÙ‡Ù Ùَلَمْ ÙŠÙŽÙ٠وَلَمْ ÙŠÙŽØ¬ÙØ¦Ù’ Ù„ÙلْمÙيعَاد٠Ùَلَا Ø¥ÙØ«Ù’Ù…ÙŽ عَلَيْهÙ»
[السجستاني، أبو داود، سنن أبي داود، ٢٩٩/٤]
(Ùَلَمْ ÙŠÙŽÙ٠وَلَمْ ÙŠÙŽØ¬ÙØ¦Ù’ Ù„ÙلْمÙيعَادÙ) أَيْ Ù„ÙØ¹Ùذْر٠مَنَعَهÙ
[العظيم آبادي، شر٠الØÙ‚ØŒ عون المعبود ÙˆØØ§Ø´ÙŠØ© ابن القيم، ٢٣١/١٣]
“Jika seseorang sudah berjanji kepada saudaranya, kemudian dia berniat untuk memenuhi janjinya, kemudian dia tidak memenuhinya (karena satu 'udzur atau halangan), maka dia tidak berdosa.†(HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hal tersebut kita tidak boleh dengan muda menuduh orang sebagai munafik karena dia tidak memenuhi janjinya. Karena kita tidak pernah tahu bisa jadi dia tidak memenuhi janjinya karena memiliki 'udzur dan alasan tertentu. Mengingkari janji yang menjadi sifat munafik adalah urusan niat untuk tidak memenuhi janjinya saat dilontarkan. Sedangkan kita tidak pernah tau isi hati dan niat seseorang. Wallahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin
8 Maret 2022 ·