Sebelum Ada Hutang Sombongnya, Setelah Punya Hutang Jadi Baik
#SEBELUM ADA HUTANG SOMBONGNYA, EH SETELAH PUNYA HUTANG JADI BAIK, DAN RAJIN KASIH MAKANAN, BOLEHKAH?
TULISAN INI MENCOBA MENJAWAB PERTANYAAN JAMAAH TENTANG HUKUM DASAR RIBA, DAN HUKUM MENERIMA HADIAH DARI ORANG YANG BERHUTANG
--------------------
Hadiah yang diberikan oleh orang yang berhutang (debitur) pada orang yang menghutangi (kreditur) ada tiga bentuk dan memiliki hukum yang berbeda-beda, yaitu:
#Pertama, hadiah tersebut disyaratkan di awal oleh pemberi hutang (kreditur). Hal ini adalah haram menurut kesepakatan ulama’ karena termasuk kategori riba. Rasulullah bersabda
ÙƒÙلّ٠قَرْض٠جَرَّ مَنْÙَعَةً ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ وَجْهٌ Ù…Ùنْ ÙˆÙØ¬ÙÙˆÙ‡Ù Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¨ÙŽØ§
“Setiap hutang piutang yang di dalamnya menarik manfaat, maka itu termasuk baian dari riba†(HR. Baihaqi 11252).
Contoh.
1. A PINJAM KE B 500 RBU, DAN A JANJI BALIKIN 700 RBU.
2. A PINJAM KE B 500 RBU, DAN A JANJI BALIKIN 700 RBU DAN JUGA SETIAP PANEN KASIH IKAN 10 KG.
#Kedua, hadiah tersebut diberikan di akhir ketika membayar hutang, tanpa ada syarat di awal serta murni dari inisiatif orang yang berhutang. Hal ini adalah boleh bahkan disunnahkan. Rasulullah bersabda
إنَّ Ø®ÙيَارَكÙمْ Ø£ÙŽØÙ’سَنÙÙƒÙمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang (tepat waktu dan melebihi sebagai tanda jasa).†(HR. Bukhari no.2305)
CONTOH :
A PINJAM UANG KE B 500 RIBU, TANPA SYARAT MENGEMBALIKAN LEBIH, NAMUN ATAS INISIATIF A, KETIKA KEMBALIKAN UANG DITAMBAH JADI 700 RIBU.
#Ketiga, hadiah tersebut diberikan di tengah (bukan pada waktu melunasi hutang), tanpa ada syarat di awal serta murni dari inisiatif orang yang berhutang.
Jika hal tersebut telah menjadi kebiasaan sebelum penghutang berhutang (seperti penghutang adalah teman, tetangga, atau saudara dari yang menghutangi yang sudah terbiasa memberikan hadiah sebelum terjadinya transaksi hutang-piutang), maka ulama’ sepakat hukumnya boleh. Dalam hal ini Rasulullah bersabda
اذَا أَقْرَضَ Ø£ÙŽØÙŽØ¯ÙÙƒÙمْ قَرْضًا، Ùَأَهْدَى Ù„ÙŽÙ‡ÙØŒ أَوْ ØÙŽÙ…َلَه٠عَلَى Ø§Ù„Ø¯Ù‘ÙŽØ§Ø¨Ù‘ÙŽØ©ÙØŒ Ùَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا ÙŠÙŽÙ‚Ù’Ø¨ÙŽÙ„Ù’Ù‡ÙØŒ Ø¥Ùلَّا أَنْ ÙŠÙŽÙƒÙونَ جَرَى بَيْنَه٠وَبَيْنَه٠قَبْلَ ذَلÙكَ»
‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘†(HR. Ibn Majah no. 2432)
Jika pemberian hadiah tersebut bukan menjadi kebiasaan sebelumnya, maka mayoritas ulama’ (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) menganggapnya haram berdasarkan hadis di atas sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 33, hal. 131-132.
Namun menurut madzhab Syafi’iyyah diperbolehkan meski lebih baik dihindari. Dalam kitab Mughnil Muhtaj disebutkan
وَلَا ÙŠÙكْرَه٠لÙلْمÙÙ‚Ù’Ø±ÙØ¶Ù أَخْذ٠هَدÙÙŠÙ‘ÙŽØ©Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ³Ù’ØªÙŽÙ‚Ù’Ø±ÙØ¶Ù Ø¨ÙØºÙŽÙŠÙ’ر٠شَرْطÙ. قَالَ الْمَاوَرْدÙيّÙ: وَالتَّنَزّÙه٠عَنْه٠أَوْلَى قَبْلَ رَدّ٠الْبَدَلÙ.
[الخطيب الشربيني، مغني Ø§Ù„Ù…ØØªØ§Ø¬ إلى Ù…Ø¹Ø±ÙØ© معاني Ø£Ù„ÙØ§Ø¸ المنهاج، ٣٤/Ù£]
"Tidak Makruh bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah dari orang yang berhutang jika tidak disyaratkan di awal. Imam Mawardi berkata 'hanya saja lebih baik menghindarinya jika hadiah tersebut diberikan sebelum pelunasan hutang"...
Berdasarkan hal tersebut bagi yang ingin berhati-hati lebih baik menghindarinya. Namun tidak boleh menghujat orang yang bersedia menerimanya karena memang dalam madzhab Syafi'i diperkenankan ketika inisiatif dari yang berhutang dan tidak disyaratkan di awal.
Wallahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Fahmi Syam Hafid