Langsung ke konten utama

Sunah I’tikaf

Sunah I’tikaf - Kajian Islam Tarakan

Sunah I’tikaf

Disunahkan untuk i’tikaf di sepanjang waktu, dan lebih ditekankan lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan apa yang telah valid dari amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dilanjutkan oleh istri-istri beliau setelah beliau wafat. Jika tidak mampu sepuluh hari, maka sesuai dengan kemampuan kita masing-masing. Bisa sehari, atau beberapa jam, atau beberapa menit saja. Dalam mazhab Syafi’i, ukuran waktu minimal i’tikaf dianggap sah adalah lebih (walau sedikit) dari ukuran waktu minimal thuma’ninah dalam salat. Ukuran minimal thuma’ninah dalam salat adalah pengucapan kalimat Subhanallah (Maha Suci Allah) sekali.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) rahimahullah berkata :

(وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الِاعْتِكَافِ لُبْثُ قَدْرٍ يُسَمَّى عُكُوفًا) ؛ لِأَنَّ مَادَّةَ لَفْظِ الِاعْتِكَافِ تَقْتَضِيهِ بِأَنْ يَزِيدَ عَلَى أَقَلِّ طُمَأْنِينَةِ الصَّلَاةِ 

“Dan yang shahih, sesungguhnya di dalam masalah i’tikaf disyaratkan untuk berdiam seukuran bisa dinamakan i’tikaf. Karena unsur lafaz i’tikaf mengharuskannya untuk lebih dari ukuran minimal thuma’ninah salat.” (Tuhfah Al-Muhtaj fii Syarh Al-Minhaj, juz III, hlm. 457).

Syekh al’allamah Muhammad Nawawi Al-Bantani (w. 1316 H) rahimahullah berkata :

وَهِي سُكُون الْأَعْضَاء بعد حركتها مِنْ هُوِيٍّ من الرُّكُوع وَالسُّجُود وَمن نُهُوْضٍ إِلَى الِاعْتِدَال وَالْجُلُوس بِحَيْثُ يسْتَقرّ كل عُضْو مَحَله بِمِقْدَار التلفط بسبحان الله

“Ia (Thuma’ninah) adalah tenangnya anggota tubuh setelah pergerakannya dari turun rukuk dan sujud, serta bangkit untuk berdiri sempurna dan duduk. Dimana, setiap anggota tubuh tersebut menetap di posisinya dengan ukuran (minimal) membaca kalimat Subhanallah (Maha Suci Allah).” (Nihayah Az-Zain, hlm. 71).

Karena i’tikaf adalah suatu ibadah, maka wajib untuk diniatkan. Jika tidak, maka tidak sah. Hal ini berdasarkan keumuman hadis Nabi : “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya. (HR. Bukhari dan Muslim). Niatnya di dalam hati dan dianjurkan untuk dilafazkan dalam rangka membantu untuk merealisasikan dan memantapkan niat di dalam hati. Redaksinya : “Nawaitu sunnatal i’tikafi lillahi Ta'ala"( Aku niat sunah i'tikaf karena Allah). Supaya mudah dan praktis, maka setiap masuk masjid niatkan untuk i’tikaf.

Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish shawab. Alhamdulillah Rabbil ‘alamin.

(Abdullah Al-Jirani)

***

Foto : Niat i’tikaf tertulis jelas di tiang masjid Nabawi, KSA. (properti dari Ust.Nur Hasim)

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

3 Mei 2021

Kajian Sunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sama-Sama Sunnah

SAMA-SAMA 'SUNNAH' @ajir_ubaidillah   Gamis memang istimewa, hingga NABI begitu menyukainya. Sayyidah Ummi Salamah Radhiallohu `anha mengatakan,  كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَمِيصُ  “Pakaian yang paling disukai oleh Nabi Shallallohu `alaihi wa sallam adalah Gamis”. (Hadits Riwayat At-Tirmidzi) Meski demikian Islam itu agama yang mudah, pemeluk nya tidak diwajibkan untuk mengenakan pakaian jenis atau model tertentu. Yang terpenting menutup aurat dan sopan itu poin nya. So yang mau pakai gamis yuk niat kan yang baik untuk mengikuti sunnah Nabi, tentu dengan diikuti perbuatan dan perkataan yang baik pula agar sunnah nya semakin sempurna.  Yang masih nyaman pakai sarung, celana dan sebagainya pun tak mengapa, asal tetap menutup aurat dan sopan, itu sama-sama 'sunnah'. 📸Kenangan saat Harmoni Ramadhan 2 Tahun lalu (pebelum pandemi) #sunnah #gamis #baju Sumber FB Ustadz : Ajir Ubaidillah 21 Mei 2021  Kajian Sunnah

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur Dalam melaksanakan ibadah puasa, disyariatkan untuk makan sahur. Berikut ini beberapa sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait makan sahur. Makan sahur hukumnya sunnah muakkadah Makan sahur tidaklah wajib dan bukan syarat sah puasa. Namun hendaknya orang yang berpuasa bersemangat untuk melakukannya karena para ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً “Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095). Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan, وأجمَعُوا على أنَّ السُّحورَ مندوبٌ إليه “Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sahur hukumnya dianjurkan” (Al-Ijma’, hal. 49). Dianggap sudah melakukan aktivitas makan sahur jika makan atau minum di waktu sahur, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan. Dari Abu Sa’i...

Sponsor

Tarakan Islami Masjid Almaarif Tarakan NU Online