Langsung ke konten utama

Sama-Sama Sunnah

SAMA-SAMA 'SUNNAH'

@ajir_ubaidillah 

Gamis memang istimewa, hingga NABI begitu menyukainya. Sayyidah Ummi Salamah Radhiallohu `anha mengatakan, 

كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَمِيصُ 

“Pakaian yang paling disukai oleh Nabi Shallallohu `alaihi wa sallam adalah Gamis”. (Hadits Riwayat At-Tirmidzi)

Meski demikian Islam itu agama yang mudah, pemeluk nya tidak diwajibkan untuk mengenakan pakaian jenis atau model tertentu. Yang terpenting menutup aurat dan sopan itu poin nya.

So yang mau pakai gamis yuk niat kan yang baik untuk mengikuti sunnah Nabi, tentu dengan diikuti perbuatan dan perkataan yang baik pula agar sunnah nya semakin sempurna. 

Yang masih nyaman pakai sarung, celana dan sebagainya pun tak mengapa, asal tetap menutup aurat dan sopan, itu sama-sama 'sunnah'.

📸Kenangan saat Harmoni Ramadhan 2 Tahun lalu (pebelum pandemi)

#sunnah #gamis #baju

Sumber FB Ustadz : Ajir Ubaidillah

21 Mei 2021 

Kajian Sunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur Dalam melaksanakan ibadah puasa, disyariatkan untuk makan sahur. Berikut ini beberapa sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait makan sahur. Makan sahur hukumnya sunnah muakkadah Makan sahur tidaklah wajib dan bukan syarat sah puasa. Namun hendaknya orang yang berpuasa bersemangat untuk melakukannya karena para ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً “Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095). Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan, وأجمَعُوا على أنَّ السُّحورَ مندوبٌ إليه “Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sahur hukumnya dianjurkan” (Al-Ijma’, hal. 49). Dianggap sudah melakukan aktivitas makan sahur jika makan atau minum di waktu sahur, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan. Dari Abu Sa’i...

Sunah I’tikaf

Sunah I’tikaf Disunahkan untuk i’tikaf di sepanjang waktu, dan lebih ditekankan lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan apa yang telah valid dari amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dilanjutkan oleh istri-istri beliau setelah beliau wafat. Jika tidak mampu sepuluh hari, maka sesuai dengan kemampuan kita masing-masing. Bisa sehari, atau beberapa jam, atau beberapa menit saja. Dalam mazhab Syafi’i, ukuran waktu minimal i’tikaf dianggap sah adalah lebih (walau sedikit) dari ukuran waktu minimal thuma’ninah dalam salat. Ukuran minimal thuma’ninah dalam salat adalah pengucapan kalimat Subhanallah (Maha Suci Allah) sekali. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) rahimahullah berkata : (وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الِاعْتِكَافِ لُبْثُ قَدْرٍ يُسَمَّى عُكُوفًا) ؛ لِأَنَّ مَادَّةَ لَفْظِ الِاعْتِكَافِ تَقْتَضِيهِ بِأَنْ يَزِيدَ عَلَى أَقَلِّ طُمَأْنِينَةِ الصَّلَاةِ  “Dan yang shahih, sesungguhnya di dalam masalah i’tikaf disyaratkan unt...

Sponsor

Tarakan Islami Masjid Almaarif Tarakan NU Online