Langsung ke konten utama

Penentang Dakwah Sunnah dan Salaf?

PENENTANG DAKWAH SUNNAH DAN SALAF?

Abdul Wahid Alfaizin 

Sering sekali kita jumpai ketika ada yang mengkritik atau meluruskan sebuah pemahaman salah seorang ustadz atau kelompok, maka pengkritik tersebut langsung dilabeli dengan "Penentang Sunnah" atau "Penentang Dakwah Sunnah" atau terkadang "Penentang Dakwah Salaf". Seakan-akan ketika ada yang tidak sama dengan pemahamannya, maka secara otomatis bertentangan dengan Al-Qur'an atau Sunnah Rasulullah. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan sikap para salaf dalam menghadapi perbedaan.

Salah satu sikap salaf yang perlu dijadikan contoh adalah sikap Umar bin Khattab berikut ini seperti yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi

كَتَبَ كاتِبٌ لِعُمَرَ بنِ الخطابِ: هذا ما أرَى اللهُ أميرَ المُؤمِنينَ عُمَرَ. فانتَهَرَه عُمَرُ وقالَ: لا، بَلِ اكتُبْ: هذا ما رأى عُمَرُ، فإِن كان صَوابًا فمِنَ اللهِ، وإِن كان خَطأً فمِن عُمَرَ

[أبو بكر البيهقي، السنن الكبرى للبيهقي ت التركي، ٣٤٠/٢٠]

“Ada seorang yang menulis keputusan untuk ‘Umar bin Khaththab berisi “ini adalah kebenaran yang telah diperlihatkan Allah pada 

khalifah Umar”. Maka Umar’ melarangnya dan berkata “Tidak begitu! akan tetapi tulislah ‘ini adalah pendapat Umar, kalau ini benar maka 

itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari Umar sendiri’.” 

Umar adalah salah seorang Khulafaur Rosyidun yang Rasulullah memerintahkan kita berpegang pada sunnahnya. Itu pun ketika beliau menyampaikan pendapat tidak berani menyatakan itu adalah pendapat yang benar yang diperlihatkan oleh Allah pada dirinya. Karena itu, dalam sejarah dapat kita lihat ada banyak keputusan 'Umar yang kemudian dibatalkan oleh beliau setelah diprotes oleh para sahabat lainnya. 

Dalam menghadapi perbedaan pendapat seharusnya kita harus meniru sikap Imam Al-Nasafi berikut ini

أَنَّ مَذْهَبَنَا صَوَابٌ يَحْتَمِلُ الْخَطَأَ وَمَذْهَبَ مُخَالِفِنَا خَطَأٌ يَحْتَمِلُ الصَّوَابَ 

[ابن حجر الهيتمي، الفتاوى الفقهية الكبرى، ٣١٣/٤]

"Madzhab kita benar tapi bisa jadi salah, pendapat yang berbeda dengan kita salah tapi 

bisa jadi benar”.

Dengan demikian kita bisa menghargai perbedaan pendapat orang lain dan bisa tetap merajut ukhuwwah meski berbeda pendapat. Sehingga kita bisa terhindar dari perpecahan terlebih pertikaian.

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

28 April 2021 

Kajian Sunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sama-Sama Sunnah

SAMA-SAMA 'SUNNAH' @ajir_ubaidillah   Gamis memang istimewa, hingga NABI begitu menyukainya. Sayyidah Ummi Salamah Radhiallohu `anha mengatakan,  كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَمِيصُ  “Pakaian yang paling disukai oleh Nabi Shallallohu `alaihi wa sallam adalah Gamis”. (Hadits Riwayat At-Tirmidzi) Meski demikian Islam itu agama yang mudah, pemeluk nya tidak diwajibkan untuk mengenakan pakaian jenis atau model tertentu. Yang terpenting menutup aurat dan sopan itu poin nya. So yang mau pakai gamis yuk niat kan yang baik untuk mengikuti sunnah Nabi, tentu dengan diikuti perbuatan dan perkataan yang baik pula agar sunnah nya semakin sempurna.  Yang masih nyaman pakai sarung, celana dan sebagainya pun tak mengapa, asal tetap menutup aurat dan sopan, itu sama-sama 'sunnah'. 📸Kenangan saat Harmoni Ramadhan 2 Tahun lalu (pebelum pandemi) #sunnah #gamis #baju Sumber FB Ustadz : Ajir Ubaidillah 21 Mei 2021  Kajian Sunnah

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur Dalam melaksanakan ibadah puasa, disyariatkan untuk makan sahur. Berikut ini beberapa sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait makan sahur. Makan sahur hukumnya sunnah muakkadah Makan sahur tidaklah wajib dan bukan syarat sah puasa. Namun hendaknya orang yang berpuasa bersemangat untuk melakukannya karena para ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً “Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095). Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan, وأجمَعُوا على أنَّ السُّحورَ مندوبٌ إليه “Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sahur hukumnya dianjurkan” (Al-Ijma’, hal. 49). Dianggap sudah melakukan aktivitas makan sahur jika makan atau minum di waktu sahur, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan. Dari Abu Sa’i...

Sunah I’tikaf

Sunah I’tikaf Disunahkan untuk i’tikaf di sepanjang waktu, dan lebih ditekankan lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan apa yang telah valid dari amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dilanjutkan oleh istri-istri beliau setelah beliau wafat. Jika tidak mampu sepuluh hari, maka sesuai dengan kemampuan kita masing-masing. Bisa sehari, atau beberapa jam, atau beberapa menit saja. Dalam mazhab Syafi’i, ukuran waktu minimal i’tikaf dianggap sah adalah lebih (walau sedikit) dari ukuran waktu minimal thuma’ninah dalam salat. Ukuran minimal thuma’ninah dalam salat adalah pengucapan kalimat Subhanallah (Maha Suci Allah) sekali. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) rahimahullah berkata : (وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الِاعْتِكَافِ لُبْثُ قَدْرٍ يُسَمَّى عُكُوفًا) ؛ لِأَنَّ مَادَّةَ لَفْظِ الِاعْتِكَافِ تَقْتَضِيهِ بِأَنْ يَزِيدَ عَلَى أَقَلِّ طُمَأْنِينَةِ الصَّلَاةِ  “Dan yang shahih, sesungguhnya di dalam masalah i’tikaf disyaratkan unt...

Sponsor

Tarakan Islami Masjid Almaarif Tarakan NU Online