Menyimpan Daging Qurban
MENYIMPAN DAGING QURBAN
Afwan kiyai bolehkah menyimpan daging qurban untuk jangka waktu tertentu ?
Jawaban
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Menyimpan daging qurban hukumnya boleh meskipun untuk waktu yang lama menurut mayoritas ulama.[1] Khusus untuk muqarib, memang sempat pernah ada larangan menyimpan daging lebih dari 3 hari, tapi kemudian dihapus hukumnya dengan hadits berikut ini :
ÙƒÙÂنْت٠نَهَيْتÙÂÙƒÙÂمْ عَنْ Ù„ÙÂØÂÙÂوم٠الأَضَاØÂÙÂÙ‰ ÙÂَوْقَ ثَلاَث٠لÙÂيَتَّسÙÂعَ ذÙÂÙˆ الطَّوْل٠عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَه٠ÙÂÙŽÙƒÙÂÙ„ÙÂوا مَا بَدَا Ù„ÙŽÙƒÙÂمْ وَأَطْعÙÂÙ…ÙÂوا وَادَّخÙÂرÙÂوا
"Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah." (HR. Tirmidzi)
Sedangkan bagi yang menerima daging, bebas sebebas -bebasnya mau menyimpan berapa lama. Di pondok, kami biasanya menyimpan daging qurban hingga cukup untuk tambahan lauk santri sampai satu bulan atau bahkan dua bulan ke depan.
Demikian juga pemotongan hewan sebagiannya kami akhirkan di hari-hari tasyriq agar lebih baik dalam penataan dan pengelolaan daging yang disimpan tersebut.
Semoga manfaat yang besar ini turut menjadi tambahan pahala bagi yang turut berqurban atau yang telah berbagi daging kepada para penuntut ilmu agama dan juga kaum du'afa.
Wallahu a'lam.
•ââ€Ë†Ã¢â€Ë†Ã¢â‚¬Â¢Ã¢â‚¬Â¢Ã¢â‚¬Â¢Ã¢â€”‹â—‹âÂÂà ¼ºÎ±Ñ•Ñ‚à ¼»âÂÂ○○•••ââ€Ë†Ã¢â€Ë†Ã¢â‚¬Â¢
1. Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (2/350)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq