Kefasikan Pemilik Hutang
ð—žð—˜ð—™ð—â€Ã°Â—¦ð—œð—žð—â€Ã°Â—¡ ð—£ð—˜ð— ð—œð—Ÿð—œð—ž ð—›ð—¨ð—§ð—â€Ã°Â—¡ð—š
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Belum bisa membayar hutang karena memang belum mampu, itu bukanlah aib ataupun dosa. Asalkan disampaikan lewat cara yang baik dengan mengemukakan udzur atau alasannya.
Namun sengaja tidak mau membayar hutang misalnya dengan cara menggunakan ajian "menghilang" apa lagi berlaku buruk saat ditagih dengan baik oleh pemiliknya, maka jelas itu adalah bentuk kedzaliman dan pelakunya bisa dihukumi fasiq.
Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang fasiq tidak diterima kesaksiannya. Baik dalam masalah pengadilan, sumpah, nikah dan juga lainnya.
Enggan membayar hutang adalah termasuk dari salah satu dosa besar dalam Islam dan juga kedzaliman yang berat dalam timbangan syariat. Pelakunya tidak akan diampuni meski telah bertaubat, sampai ia mendapatkan keridhaan dari pemilik harta yang telah ia dzalimi tersebut.
Cukuplah bukti beratnya hutang, ketika Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam tidak mau menshalati orang yang masih punya tanggungan hutang, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
كَانَ رَسÙÂول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ لَا ÙŠÙÂصَلÙÂّيعَلَى رَجÙÂل٠مَاتَ وَعَلَيْه٠دَيْنٌ ÙÂÙŽØ£ÙÂتÙÂÙŠÙŽ بÙÂÙ…ÙŽÙŠÙÂّت٠ÙÂَقَالَ أَعَلَيْه٠دَيْنٌ قَالÙÂوا نَعَمْ دÙÂينَارَان٠قَالَ صَلÙÂّوا عَلَى صَاØÂÙÂبÙÂÙƒÙÂمْ
“ð˜ˆð˜¥ð˜¢ðÂËœÂð˜¢ð˜© ð˜™ð˜¢ð˜´ð˜¶ðÂËœÂð˜¶ðÂËœÂðÂËœÂð˜¢ð˜© ï·º ð˜µð˜ªð˜¥ð˜¢ð˜¬ ð˜®ð˜¦ð˜¯ð˜´ð˜©ð˜¢ðÂËœÂð˜¢ð˜µð˜¬ð˜¢ð˜¯ ðÂËœÂð˜¢ð˜¬ð˜ª-ðÂËœÂð˜¢ð˜¬ð˜ª ð˜ºð˜¢ð˜¯ð˜¨ ð˜®ð˜¦ð˜®ð˜ªðÂËœÂð˜ªð˜¬ð˜ª ð˜©ð˜¶ð˜µð˜¢ð˜¯ð˜¨. ð˜—ð˜¦ð˜³ð˜¯ð˜¢ð˜© ð˜´ð˜¶ð˜¢ð˜µð˜¶ ð˜¬ð˜¢ðÂËœÂ𘪠ð˜¥ð˜ªð˜¥ð˜¢ð˜µð˜¢ð˜¯ð˜¨ð˜¬ð˜¢ð˜¯ ð˜®ð˜¢ð˜ºð˜ªð˜µ ð˜¬ð˜¦ ð˜©ð˜¢ð˜¥ð˜¢ð˜±ð˜¢ð˜¯ð˜¯ð˜ºð˜¢.
ð˜‰ð˜¦ðÂËœÂð˜ªð˜¢ð˜¶ ï·º ð˜£ð˜¦ð˜³ð˜µð˜¢ð˜¯ð˜ºð˜¢ ð˜µð˜¦ð˜¯ð˜µð˜¢ð˜¯ð˜¨ ð˜¬ð˜¦ð˜¢ð˜¥ð˜¢ð˜¢ð˜¯ ð˜®ð˜¢ð˜ºð˜ªð˜µ ð˜ºð˜¢ð˜¯ð˜¨ ð˜¢ð˜¬ð˜¢ð˜¯ ð˜¥ð˜ªð˜´ð˜©ð˜¢ðÂËœÂð˜¢ð˜µð˜¬ð˜¢ð˜¯ : "ð˜ˆð˜±ð˜¢ð˜¬ð˜¢ð˜© ð˜¥ð˜ªð˜¢ ð˜®ð˜¦ð˜®ð˜ªðÂËœÂð˜ªð˜¬ð˜ª ð˜©ð˜¶ð˜µð˜¢ð˜¯ð˜¨?†ðÂËœâ€Ã°Â˜¦ð˜³ð˜¦ð˜¬ð˜¢ ð˜®ð˜¦ð˜¯ð˜«ð˜¢ð˜¸ð˜¢ð˜£, “ð˜ˆð˜¥ð˜¢ ð˜µð˜ªð˜¨ð˜¢ ð˜¥ð˜ªð˜¯ð˜¢ð˜³.†ð˜‰ð˜¦ðÂËœÂð˜ªð˜¢ð˜¶ ð˜£ð˜¦ð˜³ð˜¬ð˜¢ð˜µð˜¢, “ð˜šð˜©ð˜¢ðÂËœÂð˜¢ð˜µð˜¬ð˜¢ð˜¯ðÂËœÂð˜¢ð˜© ð˜´ð˜¢ð˜©ð˜¢ð˜£ð˜¢ð˜µ ð˜¬ð˜¢ðÂËœÂð˜ªð˜¢ð˜¯ ð˜ªð˜¯ð˜ª...†(HR. Bukhari)
Padahal di hadits, kasusnya tentu bukan orang tersebut sengaja tidak mau membayar hutangnya dia hanya sial, keburu meninggal sebelum mampu melunasinya.
Jika orang baik yang punya tanggungan hutang saja diperlakukan demikian, lalu kira-kira bagaimana dengan nasib orang-orang fasik yang sengaja tidak mau membayar hutangnya ?
Karena jahatnya perilaku orang yang tak mau membayar hutangnya, sampai sebagian ulama mengatakan sebagaimana yang dinukil dalam kitab an Nihayah : "Siapa yang memiliki piutang, ia berhak untuk mencela orang yang tak mau membayar hutangnya."
baca juga: Hadits Ancaman Enggan Membayar Hutang Menagih Hutang Harus Tetap Dilakukan
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq