Batal Puasa Karena Sengaja Memasukkan Benda Ke Dalam Jauf
Batal Puasa Karena Sengaja Memasukkan Benda Ke Dalam 'Jauf', Dulu Dan Saat Ini
Dulu, arti Jauf adalah bagian dalam perut yang memproses makanan atau pencernaan. Lubang yang mengarah pada Jauf adalah mulut, hidung, telinga dan anus.
Sehingga jika ada benda yang masuk ke tubuh tidak melalui pencernaan maka tidak batal, seperti penjelasan ulama Mazhab Syafii:
ولا يضر تشرب المسام بالدهنوالكØÂÙ„ والاغتسال
“Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan air saat mandi†(Busyra Al-Karim, 1/550)
1. Obat Mata
Syekh Al-Mahalli menjelaskan terkait pemakaian celak yang fungsinya saat ini seperti obat tetes mata:
َلاَ يَضÙÂرّ٠اْلاÙÂكْتÙÂØÂَال٠وَاÙÂنْ ÙˆÙÂجÙÂدَ طَعْمÙÂه٠اَى٠الْكÙÂØÂْل٠بÙÂØÂَلْقÙÂه٠لاَنَّه٠لاَ يَنْÙÂÙÂذ٠مÙÂÙ†ÙŽ الْعَيْن٠اÙÂÙ„ÙŽÙ‰ الْØÂَلْق٠وَالْوَاصÙÂل٠اÙÂلَيْه٠مÙÂÙ†ÙŽ الْمَسَامّÙÂ
"Boleh memakai celak sekalipun ditemukan rasanya pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu adalah melalui jalan pori-pori." (al-Mahally juz 2 hal 56)
Hal ini didasarkan pada riwayat Sahabat:
عَنْ أَنَس٠بْن٠مَالÙÂك٠أَنَّه٠كَانَ يَكْتَØÂÙÂل٠وَهÙÂÙˆÙŽ صَائÙÂÙ…ÙŒ.
Anas bin Malik memakai celak saat puasa (Abu Dawud)
2. Suntikan
Imam An-Nawawi menjelaskan:
لو أوصل الدواء إلى داخل Ù„ØÂÙ… الساق، أو غرز ÙÂيه السكينÙÂوصلت مخه، لم ÙŠÙÂطر، لأنه ‌لم ‌يعد ‌عضوا ‌مجوÙÂا.
“Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya, karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.†(Raudhat 1/664)
Jarum yang masuk ke tubuh tidak membatalkan puasa didasarkan pada hadis:
عَن٠ابْن٠عَبَّاس٠أَنَّ رَسÙÂولَ اللَّه٠-صلى الله عليه وسلم- اØÂْتَجَمَ ÙˆÙŽÙ‡ÙÂÙˆÙŽ صَائÙÂÙ…ÙŒ Ù…ÙÂØÂْرÙÂÙ…ÙŒ
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi melakukan bekam saat puasa dan ihram (HR Abu Dawud)
Bagaimana dengan infus? Saya sependapat dengan penjelasan berikut:
وقول ÙˆÙÂيه التÙÂصيل -وهو الأصØÂ- إنكانت مغذية ÙÂتبطل الصوم
Dalam satu pendapat ada perincian -ini pendapat yang lebih kuat-. Bila suntikan mengandung bahan yang mengenyangkan (di antara kandungan infus terdapat natrium) maka membatalkan puasa.
وإنكانت غير مغذية ÙÂتنظر انكانÙÂيالعروق المجوÙÂØ© وهيالأوردة ÙÂتبطل . وإذا كانÙÂيالعضل وهو غير المجوÙÂØ© ÙÂلا تبطل
Jika suntikan tidak mengenyangkan (berisi obat), maka dirinci; bila disuntik ke dalam pembuluh darah maka membatalkan puasa. Jika suntik dimasukkan dalam otot selain pembuluh darah maka tidak membatalkan puasa (At Taqrirat As Sadidah, 452)
â—‹ Kajian Fikih Puasa di RS Unair, Surabaya
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin