Hukum Hubungan Suami Istri Di Ramadhan

âHUKUM HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI RAMADHAN
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
1ï¸âƒ£. Apa hukum berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan ?
Ulama sepakat menyatakan bahwa hal tersebut termasuk dari pembatal puasa, dan juga mewajibkan kafarat bagi pelakunya.
2ï¸âƒ£. Apa kafaratnya ?
Yakni memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu juga, maka memberi makan satu mud kepada 60 fakir miskin.
3ï¸âƒ£. Siapa yang wajib menunaikannya ?
Yang membayar kafarat menurut para ulama termasuk syafi'iyah hanya sang suami saja, tidak dengan istrinya.
4ï¸âƒ£. Kapan batas kebolehan hubungan suami istri ?
Jika telah tiba waktu berbuka dihalalkan hubungan suami istri sebagaimana halalnya makan dan minum hingga terbit fajar.
5ï¸âƒ£. Bagaimana ketika sedang melakukannya tiba-tiba terdengar adzan ?
Wajib dihentikan seketika. Jika nekad tetap lanjut maka batal puasa dan wajib kafarat.
Tapi itu jika adzan Shubuh ya. Jika adzan Isya monggo lanjut aja....
6ï¸âƒ£. Bolehkah langsung melakukan hubungan suami istri begitu tiba waktu berbuka ? Dan apa hukumnya ?
Boleh. Hukumnya mubah menurut sebagian ulama, sebagian yang lain berpendapat makruh karena bisa melemahkan stamina.
7ï¸âƒ£. Benarkah riwayat yang menyebutkan ada kaum salaf terdahulu yang berbuka dengan jima' ?
Benar. Diantaranya adalah sahabat Abdullah bin Umar, beliau terkadang berbuka dengan menjima' istrinya. Hal ini karena Abdullah bin Umar adalah orang termasuk yang dorongan libidonya sangat kuat. Antum sebaiknya jangan ikut-ikutan, sayang kalau Isya dan Terawihnya sampai terlewat.
Bahkan khawatirnya, besok malah nggak kuat berpuasa. Sedangkan ente para jomblo, jangan senyum-senyum saja, sana pergi cuci muka... !
Wallahu'alam.
•┈┈•••○○â༺αѕт༻â○○•••┈┈•
⤵ï¸https://t.me/subulana
🌠www.konsultasislam.com
📱facebook.com/AhmadSyahrinThoriq
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Mandi Setelah Melahirkan atau Setelah Berhenti Darah Nifas?
- Wanita Hebat Pada Masanya Pencetak Para Ulama Besar
- Apakah Ada Khilaf Dalam Hukum Berjabat Tangan
- Hukum Bersalaman dengan Lawan Jenis di Moment Hari Raya
- Bersentuhan Suami Istri, Apakah Membatalkan Wudhu?
Sumber FB : Ahmad Syahrin Thoriq
30 Maret 2022 ·