Saat I’tidal, Sunnah Bersedekap atau Tidak?
Saat I’tidal, Sunnah Bersedekap atau Tidak?
SHALAT
Rukun shalat yang ketujuh adalah i’tidal, yaitu posisi berdiri tegak lurus setelah melaksanakan ruku’. Tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang mengisahkan tentang bagaimana Rasulullah ﷺ meletakkan tangan pada saat i'tidal: apakah bersedekap atau melepaskannya?
Terdapat beberapa hadits tentang kisah Rasul menaruh tangan di bawah dada, namun masing-masing konteksnya adalah saat Rasullullah ﷺ sedang berdiri (sebelum ruku’). Di antara hadits yang menceritakan hal tersebut adalah pada waktu Wâil bin Hujr berkisah sebagaimana berikut ini:
أَنَّه٠رَأَى النَّبÙÂيَّ صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ رَÙÂَعَ يَدَيْه٠ØÂÙÂينَ دَخَلَ ÙÂÙÂيالصَّلَاة٠كَبَّرَ، - وَصَÙÂÙŽ هَمَّامٌ ØÂÙÂيَالَ Ø£ÙÂذÙÂنَيْه٠- Ø«ÙÂمَّ الْتَØÂÙŽÙÂÙŽ بÙÂثَوْبÙÂÙ‡ÙÂØŒ Ø«ÙÂمَّ وَضَعَ يَدَه٠الْيÙÂمْنَى عَلَى الْيÙÂسْرَى، ÙÂَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْه٠مÙÂÙ†ÙŽ الثَّوْبÙÂØŒ Ø«ÙÂمَّ رَÙÂَعَهÙÂمَا، Ø«ÙÂمَّ كَبَّرَ ÙÂَرَكَعَ، ÙÂَلَمَّا قَالَ: سَمÙÂعَ الله٠لÙÂمَنْ ØÂÙŽÙ…ÙÂدَه٠رَÙÂَعَ يَدَيْه٠ÙÂَلَمَّا، سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ ÙƒÙŽÙÂَّيْهÙÂ
Artinya: “Wâil bin Hujr melihat Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya saat memasuki shalat sembari takbîratul ihrâm. Hammâm memberikan ciri-ciri, posisi tangan Rasulullah (saat mengangkat kedua tangannya) adalah sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian Rasulullah ﷺ memasukkan tangan ke dalam pakaiannya, menaruh tangan kanan di atas tangan kiri. Saat Rasulullah akan ruku’, ia mengeluarkan kedua tangannya dari pakaian lalu mengangkatnya, bertakbir sembari ruku’. Pada waktu ia mengucapkan sami‘llâhu liman hamidah, Rasul mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, ia sujud dengan kedua telapak tangannya.†(HR Muslim: 401)
Hadits di atas tidak menunjukkan posisi tangan Rasulullah saat i'tidal, namun mengisahkan letak tangan pada waktu berdiri saja. Oleh karena itu kita perlu melihat bagaimana para ulama menggali lebih lanjut.
Imam Ramli dalam karyanya Nihâyatul Muhtâj menjelaskan, yang disunnahkan dalam i'tidal adalah melepaskan tangan, tidak bersedekap atau menumpukkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada, sehingga orang yang bangun dari ruku’ setelah mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga, ia kemudian melepaskan kedua tangannya. Teks lengkapnya sebagai berikut:
وَقَوْلÙÂه٠بَعْدَ التَّكْبÙÂير٠تَØÂْتَ صَدْرÙÂÙ‡ÙÂ: أَيْ ÙÂÙÂيجَمْع٠الْقÙÂيَام٠إلَى الرّÙÂÙƒÙÂوع٠خَرَجَ بÙÂه٠زَمَن٠الÙÂاعْتÙÂدَال٠ÙÂَلَا يَجْعَلÙÂÙ‡ÙÂمَا تَØÂْتَ صَدْرÙÂه٠بَلْ ÙŠÙÂرْسÙÂÙ„ÙÂÙ‡ÙÂمَا سَوَاءٌ كَانَ ÙÂÙÂيذÙÂكْر٠الÙÂاعْتÙÂدَال٠أَوْ بَعْدَ الْÙÂَرَاغ٠مÙÂنْ الْقÙÂÙ†ÙÂوتÙÂ
Artinya: “Menaruh kedua tangan di bawah dada, maksudnya kegiatan tersebut dilaksanakan pada semua posisi berdirinya orang shalat sampai ia akan ruku’. (Jika akan ruku’ maka dilepas). Teks tersebut tidak berlaku pada saat berdiri i'tidal. Pada waktu i'tidal, janganlah menaruh kedua tangannya di bawah dadanya, namun lepaskan keduanya. Baik saat membaca dzikirnya i'tidal, atau bahkan setelah selesai qunut.†(Syihabuddin ar-Ramli, Nihâyatul Muhtâj ilâ Syarhil Minhâj, [Dârul Fikr, Beirut, 1984), juz 1, halaman 549)
Senada dengan pendapat di atas, Syekh Al-Bakri yang terekam dalam kitab I‘ânatut Thâlibîn juga mengatakan hal yang sama. Hal ini bisa disimak dalam tulisannya berikut:
وَالْأَكْمَل٠أَنْ ÙŠÙŽÙƒÙÂوْنَ ابْتÙÂدَاء٠رَÙÂْع٠الْيَدَيْن٠مَعَ ابْتÙÂدَاء٠رَÙÂْع٠رَأْسÙÂÙ‡ÙÂØŒ وَيَسْتَمÙÂرّ٠إÙÂÙ„ÙŽÙ‰ انْتÙÂهَائÙÂه٠ثÙÂمَّ ÙŠÙÂرْسÙÂÙ„ÙÂÙ‡ÙÂمَا.
Artinya: “Yang paling sempurna adalah saat mengangkat kedua tangan itu dimulai berbarengan dengan mengangkat kepala. Hal tersebut berjalan terus diangkat sampai orang selesai berdiri pada posisi sempurna. Setelah itu kemudian kedua tangan dilepaskan.†(Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I‘ânatut Thâlibin, [Dârul Fikr, 1997], juz 1, halaman 158)
Dengan demikian Syekh Al-Bakri mengajurkan agar melepaskan tangan setelah takbir, bukan menaruh di bawah dada. Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada saat i’tidal yang disunnahkan adalah melepaskan kedua tangan. Adapun apabila yang bersedekap tidak sampai membatalkan shalat. Wallâhu a’lam. (Ahmad Mundzir)
Baca juga kajian Sunnah berikut :
Sumber Web : https://islam.nu.or.id/post/read/99930/saat-itidal-sunnah-bersedekap-atau-tidak (Kamis 6 Desember 2018 10:00 WIB)