Maqashid Syariah

Al-Ghazali (w. 505 H) menyebutkan di dalam Al-Mustashfa hal 251 bahwa tujuan utama syariat diturunkan pada hakikatnya untuk memelihara lima kemaslahatan utama bagi manusia.
ومقصود الشرع منالخلق خمسة : أنيØÂÙÂظ عليهم دينهم Ùˆ انÙÂسهم وعقلهم Ùˆ نسلهم Ùˆ مالهم
1. Menjaga Agama
2. Menjaga Nyawa
3. Menjaga Akal
4. Menjaga Nasab
5. Menjaga Harta
Lima hal itu menjadi hajat utama manusia. Kehidupan akan goncang kalau salah satunya runtuh. Karena disitulah eksistensi manusia.
Yang menarik di urutan pertama bahwa syariat diturunkan untuk menjaga agama. Yang dijaga bukan hanya sebatas agama Islam saja, tapi juga semua agama.
Dasarnya adalah firman Allah dalam Al-Quran :
وَلَوْلَا دَÙÂْع٠اللَّه٠النَّاسَ بَعْضَهÙÂمْ بÙÂبَعْض٠لَهÙÂدّÙÂمَتْ صَوَامÙÂع٠وَبÙÂيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجÙÂد٠يÙÂذْكَر٠ÙÂÙÂيهَا اسْم٠اللَّه٠كَثÙÂيرًا
Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (QS. Al-Hajj : 40)
Maka keberadaan syariat Islam itu jadi pelindung atas keberadaan semua agama, bukan malah jadi ancaman.
Lucunya banyak yang meleset dalam memahami masalah sederhana ini. Judulnya menegakkan syariah, jatuhnya malah menekan dan mengintimidasi pemeluk agama lain.
Sumber FB : Ahmad Sarwat
25 Januari 2021 pada 19.53 ·