Benarkah Doa Setelah Shalat Tidak Disunnahkan?

Benarkah Doa Setelah Shalat Tidak Disunnahkan?

𝗕𝗘𝗡𝗔𝗥𝗞𝗔𝗛 𝗗𝗢𝗔 𝗦𝗘𝗧𝗘𝗟𝗔𝗛 𝗦𝗛𝗔𝗟𝗔𝗧 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗗𝗜𝗦𝗨𝗡𝗡𝗔𝗛𝗞𝗔𝗡 ?

Maaf Kiyai izin bertanya, saya menyimak ceramah seorang ustadz terkenal yang beliau mengatakan bahwa berdoa setelah selesai shalat itu tidak ada kesunnahannya. Nabi hanya berdzikir lalu pergi dari tempat shalat. Apakah benar demikian ?

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

 Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq 

Memang ada sebagian pihak yang berpendapat seperti itu dengan klaim dalil tidak ada contoh langsung dari Nabi shalallahu’alaihi wassalam berdoa setelah selesai shalat. Namun, jika kita mengikuti para imam dan ulama kaum muslimin yang mu’tabar, justru kita akan dapatkan fatwa sebaliknya.

 Diantara waktu yang dianjurkan dan disunnahkan untuk memperbanyak doa adalah setelah selesai dari mengerjakan shalat lima waktu. Disebutkan dalam al Mausu’ah :

ذهب ‌جمهور ‌الفقهاء ‌إلى ‌أن ‌ما ‌بعد ‌الصلاة ‌المفروضة ‌موطن ‌من ‌مواطن ‌إجابة ‌الدعاء

 Ã¢â‚¬Å“Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa setelah shalat fardhu merupakan waktu di antara waktu-waktu dikabulkannya doa.”[1]

 Berikut fatwa para ulama madzhab dalam masalah ini :

𝟭. 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗻𝗮𝗳𝗶

Al Imam Al ‘Aini Rahimahullah berkata :

واستحباب المواظبة على الدعاء المذكور عقيب كل صلاةٍ

 Ã¢â‚¬Å“Dan disunahkan menekuni doa dengan doa tersebut pada setiap selesai shalat.”[2]

𝟮. 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗠𝗮𝗹𝗶𝗸𝗶

Ibnu al Haj al Maliki rahimahullah berkata :

بأن ‌الدعاء مشروع بعد الصلاة

 Ã¢â‚¬Å“Karena sesungguhnya disyariatkan untuk berdoa setelah selesai dari shalat…”[3]

𝟮. 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗦𝘆𝗮𝗳𝗶’𝗶

Al Imam Syafi’I rahimahullah berkata :

وأستحب للمصلى منفردا وللمأموم أن يطيل الذكر ‌بعد ‌الصلاة ويكثر ‌الدعاء رجاء الإجابة بعد المكتوبة

“Dan disunnahkan bagi orang yang shalat baik sendiri ataupun bersama imam untuk memanjangkan dzikir setelah selesai shalat dan juga memperbanyak doa dengan harapan dikabulkannya doa terutama pada shalat wajib.”[4]

Al Imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah berkata :

وأخرج الطبري من رواية جعفر بن محمد الصادق قال ‌الدعاء ‌بعد ‌المكتوبة ‌أفضل ‌من ‌الدعاء ‌بعد ‌النافلة ‌كفضل ‌المكتوبة ‌على ‌النافلة

 Ã¢â‚¬Å“Dan telah meriwayatkan imam Thabari dari Ja’far ash Shadiq, beliau berkata : ‘Berdoa setelah shalat wajib lebih utama dibanding berdoa setelah shalat nafilah, sebagaimana kelebihan shalat wajib atas shalat nafilah.”[5]

𝟰. 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗻𝗯𝗮𝗹𝗶

Ustman bin Abdullah al Hanbali rahimahullah berkata :

بالأذكار المشروعة عقب الصلاة، استحب له أن يصلي على النبي -صلى اللَّه عليه وسلم- بعد ذلك، وأن يدعو بما شاء، ويكون دعاؤه عقب هذه العبادة الثانية

“…Berdzikir dengan dzikir yang disyariatkan setelah selesai shalat. Dan disunnahkan pula untuk bershalawat kepada Nabi shalallahu’alaihi wassalam setelah itu dan hendaknya berdoa dengan doa apapun yang ia kehendaki. Dan doa hendaknya dilakukan setelah ibadah yang kedua ini (dzikir)…”[6]

𝟱. 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗹𝗮𝗶𝗻𝗻𝘆𝗮

Dan sebenarnya beberapa ulama dari Arab Saudi sendiri banyak yang menyatakan bahwa berdoa setelah selesai shalat itu adalah hal yang disunnahkan. Seperti yang difatwakan oleh Syaikh Shalih Fauzan rahimahullah berikut ini :

فإن ‌الدعاء عقب هذه العبادة وهذه الأذكار العظيمة أحرى بالإجابة

 Ã¢â‚¬Å“Sesungguhnya berdoa setelah selesai ibadah ini (shalat) dan membaca dzikir yang agung adalah termasuk yang diharapkan mustajabah…”[7]

𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁

Berikut ini adalah dalil-dalil yang digunakan oleh para ulama yang menunjukkan disunnahkannya berdoa setelah selesai dari mengerjakan shalat.

ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أعْجَبَهُ إلَيْهِ، فَيَدْعُو

“Kemudian hendaknya ia memilih doa yang paling ia sukai, kemudian hendaklah ia berdoa.” (HR. Bukhari)

Al imam Ibnu Hajar rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata :

قوله: "باب الدعاء بعد الصلاة" أي المكتوبة، وفي هذه الترجمة رد على من زعم أن الدعاء بعد الصلاة لا يشرع

 Ã¢â‚¬Å“Ucapannya ( dari al imam Bukhari), “Bab Tentang Doa Setelah Shalat” yaitu shalat wajib. Maka hal ini, merupakan bantahan atas siapa saja yang menyangka bahwa berdoa setelah shalat tidak disyariatkan.”[8]

عن أَبي أمامة رضي الله عنه قَالَ : قيل لِرسولِ اللهِ  صلى الله عليه وسلم: أيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ØŸ قَالَ : جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ

Abu Umamah radiyallahu ‘anhu mengatakan, “seseorang bertanya kepada Rasulullah ṣallallahu‘alaihi wasallam, ‘apakah doa yang paling dikabulkan? Maka Rasulullah ṣalallahu‘alaihi wasallam menjawab, ‘doa di akhir malam, dan doa setelah shalat wajib.”[9] (HR. Tirmidzi)

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ : اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ، وَالْفَقْرِ، وَعَذَابِ الْقَبْرِ

“Dari Abu Bakrah mengatakan, “Bahwa Rasulullah ṣallallahu ‘alaihi wasallam berdoa setelah salat, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran, kefakiran dan azab kubur.”

𝗦𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗮𝗻

Ustadz tersebut dan beberapa pihak menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “dubur ash shalawat” dalam hadits adalah berdoa setelah selesai dari membaca tasyahud dalam shalat dan itu sebelum salam, bukan setelah salam.

Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Qayyim al Jauziyah rahimahullah, beliau berkata :

‌وأما ‌الدعاء ‌بعد ‌السلام ‌من ‌الصلاة ‌مستقبل ‌القبلة، ‌سواء ‌الإمام، ‌والمنفرد، ‌والمأموم، ‌فلم ‌يكن ذلك من هدي النبيّ صلى اللَّه عليه وسلم أصلًا، ولا رُوي عنه بإسناد صحيح

"Adapun berdoa setelah salam dari shalat dengan menghadap kiblat, sama saja apakah dilakukan imam atau orang yang shalat sendiri, atau makmum maka ini secara asal tidak terdapat dalam petunjuk dari Nabi shalallahu’alaihi wassalam, dan tidak diriwayatkan dalam satu riwayat pun yang shahih….”

Al imam Ibnul Qayyim menyatakan demikian karena menganggap hadits riwayat Bukhari di atas adalah doa dalam bacaan tasyahud. Sedangkan Riwayat tirmidzi tersebut beliau pandang sebagai hadit lemah.

𝗦𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗮𝗻

Para ulama telah menyatakan bantahan atas sangkaan ini. Termasuk yang dinyatakan oleh imam Ibnu Hajar di atas yakni imam Bukhari ketika mencantumkan hadits tersebut memberikan judul “ba’da shalat” artinya jelas itu sudah selesai shalat.

 Dalam kitab beliau Fath al Bari sang ulama Syafi’iyyah ini memberikan sanggahan yang tajam dan tuntas.

Setelah beliau menunjukkan beberapa point ketidaktepatan pendalilan yang dilakukan oleh Ibnul Qayyim, al imam Ibnu Hajar kemudian berkata :

ان مراد بن القيم نفي الدعاء بعد الصلاة مطلقا وليس كذلك فإن حاصل كلامه أنه نفاه بقيد استمرار استقبال المصلي القبلة وإيراده بعد السلام وأما إذا انتقل بوجهه أو قدم الأذكار المشروعة فلا يمتنع عنده

 Ã¢â‚¬Å“Adapun yang dimaksudkan oleh Ibnul Qayyim menafikan doa setelah selesai shalat secara mutlak, maka itu tidaklah benar. Kesimpulan ucapannya adalah dia menolak jika berdoa itu dilakukan terus menerus oleh orang yang shalat karena dianggap amalan yang satu paket dengan shalat setelah salam. 

Maka jika orang yang berdoa sudah menghadapkan wajahnya ke arah lain atau membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan maka ini tidaklah dilarang menurut dia.”[10]

Bahkan Al Imam Nawawi rahimahullah menyatakan berdoa setelah selesai shalat dengan pengertian seperti ini, yakni tidak dianggap sebagai paket wajib setelah selesai shalat, maka ia telah disepakati kebolehannya oleh para ulama. Beliau berkata :

قد ذكرنا استحباب الذكر والدعاء للإمام والمأموم والمنفرد وهو مستحب عقب كل الصلوات بلا خلاف

“Telah kami jelaskan terkait disunahkannya dzikir dan doa bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendiri, amalan ini hukumnya sunnah diamalkan setiap setelah shalat wajib tanpa ada perselisihan diantara ulama…”[11]

Wallahu a'lam.

__________

[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (39/227)

[2] Syarah Sunan Abi Daud (5/433)

[3] Al Madhal li Ibnil Haj (1/181)

[4] Al Umm (1/151)

[5] Fath al Bari (11/134)

[6] Fawaidh al Muntakhabat (1/209)

[7] Al Mukhlis al Fiqhi (1/159)

[8] Fath al Bari (11/133)

[9] Hadits ini dinyatakan oleh al imam Tirmidzi sebagai hadits Hasan (sunan Tirmidzi, 5/479)

[10] Fath al Bari (11/134)

[11] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (3/488) 

baca juga kajian Sunnah berikut :

  1. Mana Sajakah Bacaan Rukun dan Sunnah Dalam Shalat
  2. Sunnah Nabi dalam Menyikapi Bidah
  3. Berbekam Bukan Sunnah Nabi?
  4. Ustadz Sunnah dan Ustadz Tidak Sunnah?
  5. Istilah Fiqih Sunnah Dari Masa Asalnya?

Sumber FB Ustadz : Ah ad Syahri Thoriq

Info Setelahnya Info Sebelumnya