Kotoran Kucing Tidak Najis?
ð—žð—¢ð—§ð—¢ð—¥ð—â€Ã°Â—¡ ð—žð—¨ð—–ð—œð—¡ð—š ð—§ð—œð——ð—â€Ã°Â—ž ð—¡ð—â€Ã°Â—Âð—œð—¦ ?
Maaf kiyai benarkah bahwa kotoran kucing itu tidaklah najis ?
ð—Âð—®ð˜„ð—®ð—¯ð—®ð—»
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Telah masuk pertanyaan yang serupa dari beberapa penanya, saya hitung sudah ada lebih sepuluh. Sampai saya bertanya-tanya apa sebabnya sampai begitu banyak yang bertanya ke kami tentang masalah ini.
Dalam madzhab syafi’i jelas bahwa semua kotoran hewan itu hukumnya najis. Sedangkan dalam pandangan ulama madzhab lainnya ada perbedaan pendapat tentang kenajisan kotoran hewan yang dimakan dagingnya. Seperti ayam, kambing, sapi, burung dan lainnya.
Namun untuk kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya seperti kucing maka mayoritas ulama menetapkan kenajisannya.
Ini adalah pendapat resmi dari empat madzhab termasuk sebagian Malikiyah yang memandang memakan kucing hukumnya makruh. Disebutkan dalam al Mausu’ah :
ويرى المالكية نجاسة بول الهرة
“Dan Malikiyah berpendapat najisnya kencing kucing...â€Â[1]
Bahkan sebagian ulama ada yang mengatakan najisnya kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya adalah perkara yang telah disepakati adanya. Diantaranya seperti yang dinyatakan oleh beberapa ulama berikut ini :
Al imam Kasani al Hanafi rahimahullah berkata :
وبول ما لا يؤكل Ù„ØÂمه نجس نجاسة غليظة بالإجماع
"Kencing hewan yang tidak dimakan dagingnya adalah najis besar berdasarkan kesepakatan ulama."[2]
Al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah juga menyatakan :
وما ‌خرج ‌من‌الإنسان، ‌أو ‌البهيمة ‌التى ‌لا ‌يؤكل Ù„ØÂمها منبول أو غيره، ÙÂهو نجس… ÙÂهذا لا نعلم ÙÂينجاسته خلاÙÂا
“Dan apapun yang keluar dari manusia, atau hewan yang tidak dimakan dagingnya dari air kencing dan semisalnya maka itu najis… dan tentang hal ini kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat.â€Â[3]
Ad Damiri asy Syafi’i rahimahullah juga menyatakan :
ÙÂبول ما لا يؤكل Ù„ØÂمه نجس بالإجماع
“Kencing hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya adalah najis menurut ijma’.â€Â[4]
Meskipun ada sebagian ulama seperti al imam Ibnu Hajar al Asqalani yang membantah klaim ijma’ ini. Yakni Ketika beliau menjelaskan hadits-hadits di bab ke 66 dari kitab shahih Bukhari beliau berkata :
وهو يرد ‌على ‌من‌نقل ‌الإجماع ‌على نجاسة بول غير المأكول مطلقا
“…Dan ini membantah terhadap nukilan adanya ijma’ atas najisnya kencing hewan yang tidak dimakan dagingnya secara mutlak.â€Â[5]
ð—žð—²ð˜€ð—¶ð—ºð—½ð˜‚ð—¹ð—®ð—»
Hukum kotoran kucing adalah najis menurut pendapat resmi empat madzhab. Bahkan Sebagian ulama menyatakan bahwa perkara ini telah disepakati oleh seluruh ulama kaum muslimin.
Wallahu a’lam.
•ââ€Ë†Ã¢â€Ë†Ã¢â‚¬Â¢Ã¢â‚¬Â¢Ã¢â‚¬Â¢Ã¢â€”‹â—‹âÂÂà ¼ºÎ±Ñ•Ñ‚à ¼»âÂÂ○○•••ââ€Ë†Ã¢â€Ë†Ã¢â‚¬Â¢
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (42/266)
[2] Badai Shana'i (1/81)
[3] Al Mughni ( 2/490)
[4] An Najmu al Wahaj (1/410)
[5] Fath Bari (1/335)
~ Bintang model : Vavo
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq