Benarkah Musik Haram Secara Mutlak?
ð—•ð—˜ð—¡ð—â€Ã°Â—¥ð—žð—â€Ã°Â—› ð— ð—¨ð—¦ð—œð—ž ð—›ð—â€Ã°Â—¥ð—â€Ã°Â— ð—¦ð—˜ð—–ð—â€Ã°Â—¥ð—†ð— ð—¨ð—§ð—Ÿð—â€Ã°Â—ž ?
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Hadits shahih yang dijadikan dalil tentang keharaman musik adalah :
Ù„ÙŽÙŠÙŽÙƒÙÂونَنَّ Ù…ÙÂنْ Ø£ÙÂمَّتÙÂيأَقْوَامٌ، يَسْتَØÂÙÂلّÙÂونَ الØÂÙÂرَ وَالØÂَرÙÂيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازÙÂÙÂÙŽ
“Di antara umatku akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. (HR. Bukhari)
Ada sebagian pihak yang menganggap bahwa hadits tersebut menjadi dalil yang sifatnya sudah final dan mutlaq tentang keharaman alat musik tanpa adanya catatan sama sekali. Menyelisihinya berarti menentang ijma’ sehingga bisa jatuh bukan hanya ke dalam keharaman bahkan dianggap bisa dihukumi murtad.
Padahal faktanya, ada beberapa dalil lain yang kemudian menyebabkan ulama berbeda pendapat dalam menghukumi alat musik.
Dan anda jangan terburu-buru salah paham, ketika ada yang mengemukakan dalil-dalil yang menjadi pembanding tentang hukum musik ini, anda langsung memvonis sebagai bentuk syubhat dan penyesatan.
Dengan adanya dalil-dalil yang akan kami sebutkan nanti, ini bukan untuk menghalalkan apa yang diharamkan oleh syariat, tetapi sebagai informasi bahwa haramnya musik itu tidaklah mutlak tanpa terkecuali.
Dan memang tidak ada ulama yang mengharamkan nyanyian dan musik secara mutlak. Karena faktanya ada alat-alat musik yang dibolehkan berdasarkan hadits dan riwayat-riwayat yang sangat banyak.
Sehingga di sini ulama kemudian membuat hukum turunan atau pengecualian dalam masalah musik ini, hanya mereka kemudian berbeda pendapat tentang “pengecualian†tersebut. Misalnya ada yang :
1. Membolehkan dhuf (semacam rebana) khusus tapi untuk kaum wanita di saat berhari raya atau walimah nikah.
2. Ada yang membolehkan dhuf saja, tidak untuk alat musik lainnya.
3. Ada yang membolehkan alat musik selain dhuf kecuali seruling.
4. Ada yang membolehkan alat musik yang mengiringi nasyid yang berisi kebaikan dan tidak ada unsur melalaikannya.
5. Atau ada juga yang berpendapat bahwa kebolehan memukul rebana di saat pernikahan dan hari raya hanya sebagai rukhshah (keringanan).
Dan jelas sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri, tidak ada satupun ulama yang memutlakkan haramnya alat musik dalam segala hal dan kondisi berdasarkan hadits riwayat Bukhari tersebut.
Berikut ini adalah beberapa riwayat yang menjadi dalil penyeimbang yang perlu kita ketahui agar kita tidak menuduh bahwa mereka yang “menghalalkan†sebagian alat musik dengan catatan sebagai murtad karena dianggap menolak hadits shahih dan melanggar ijma’ ulama. Saya hanya akan menyebutkan delapan (😎 saja diantaranya yakni sebagai berikut :
ð——ð—®ð—¹ð—¶ð—¹ ð—½ð—²ð—¿ðÂËœÂð—®ð—ºð—®
أَعْلÙÂÙ†ÙÂوا هَذَا النّÙÂكَاØÂÙŽØŒ وَاجْعَلÙÂوه٠ÙÂÙÂيالمَسَاجÙÂدÙÂØŒ ‌وَاضْرÙÂبÙÂوا ‌عَلَيْه٠‌بÙÂالدّÙÂÙÂÙÂÙˆÙÂÙÂ
“Umumkanlah pernikahan ini, dan lakukanlah di masjid serta (ramaikanlah) dengan memukul dhuf (rebana).
Takhrij hadits : Hadits ini dikeluarkan oleh imam Tirmidzi dalam sunannya nomor hadits 1089, imam Baihaqi dalam sunan al Kubra nomor hadits 14699.
Derajat hadits : Hasan /dha’if. Imam al Iraqi berkata : “Hadits ini dihasankan oleh imam Tirmidzi dan didhaifkan oleh imam Baihaqi.â€Â[1]
Penjelasan ulama : Al Hafidh Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah berkata :
واستدل بقوله (واضربوا) على أنذلك لا يختص بالنساء، لكنه ضعي٠والأØÂاديث القوية ÙÂيها الإذنÙÂيذلك للنساء، ÙÂلا يلتØÂÙ‚ بهنالرجال لعموم النهيعنالتشبه بهناهـ.
“Perkataan dalam hadits di atas ( واضربوا) “Pukullah“ menunjukkan bahwa memukul rebana dibolehkan tidak untuk wanita saja ( laki-laki juga dibolehkan), tetapi alasan ini lemah. Karena hadits-hadits yang kuat menjelaskan bahwa hal tersebut hanya untuk wanita. Maka tidak bisa diterapkan untuk laki-laki, ini berdasarkan keumuman larangan menyerupai wanita.â€Â[2]
ð——ð—®ð—¹ð—¶ð—¹ ð—¸ð—²ð—±ð˜‚ð—®
Ada seorang budak wanita hitam yang datang kepada Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam ketika beliau tiba dari peperangan.
Budak tersebut berkata kepada beliau : â€ÂSesungguhnya aku pernah bernadzar untuk memukul rebana di dekatmu, jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamatâ€Â. Kemudian Beliau bersabda:
‌إنْ ‌كÙÂنْت٠‌نَذَرْت٠‌ÙÂَاÙÂْعَلÙÂÙŠØŒ ‌وَإÙÂلَّا ‌ÙÂَلَا
“Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah, tetapi jika belum, maka jangan engkau lakukan.â€Â
Budak itu mengatakan kalau ia telah bernadzar. Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam pun duduk dan budak itu memukul rebananya.
Takhrij hadits : Riwayat imam Ahmad dalam musnadnya nomor hadits 23011.
Derajat hadits : Sebagian ulama menghukumi Shahih, sedangkan yang lain menganggap derajat haditsnya Hasan. Berkata imam Ibnu Qayyim al Jauziyah : “Hadits ini shahih.â€Â[3] Berkata imam Tirmidzi : “ hadits ini hasan shahih gharib.â€Â[4]
Penjelasan ulama : Imam Munawi rahimahullah berkata :
مذهب الشاÙÂعية أنالضَّرب بالدّÙÂ٠مباؠمطلقًا ولو بجلاجل
“Dalam Madzhab Syafi’i memukul rebana hukumnya mubah meskipun ada kerincingnya.â€Â[5]
ð——ð—®ð—¹ð—¶ð—¹ ð—¸ð—²ðÂËœÂð—¶ð—´ð—®
ÙÂَصْل٠مَا بَيْنَ الْØÂَلَال٠وَالْØÂَرَام٠الدّÙÂÙÂّ٠وَالصَّوْت٠ÙÂÙÂيالنّÙÂكَاØÂÙÂ
“Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah rebana dan suara dalam (resepsi) pernikahan.â€Â
Takhrij Hadits : Dikeluarkan oleh an Nasai nomor hadits 3154, Riwayat Ahmad no. 15451.
Derajat Hadits : Sebagian ulama menshahihkan dan sebagian yang lain menghasankan. Berkata al imam Hakim “isnadnya shahih dan ini disepakati oleh imam adz Dzahabi.â€Â[6]
Penjelasan Ulama : Imam Syaukani rahimahullah berkata :
ÙˆÙÂيذلك دليل على أنه يجوز ÙÂيالنكاؠضرب الأدÙÂا٠ورÙÂع الأصوات بشيء منالكلام Ù†ØÂÙˆ:أتيناكم أتيناكم ونØÂوه، لا بالأغانيالمهيجة للشرور
“Hadits tersebut mengandung dalil bolehnya ditabuh rebana dalam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat semisal (syair), seperti: kami datang kami datang dst. Asalkan bukan lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan.â€Â[7]
ð——ð—®ð—¹ð—¶ð—¹ ð—¸ð—²ð—²ð—ºð—½ð—®ðÂËœÂ
Dari Aisyah radhiyallahu’anha :
‌أَنَّ ‌أَبَا ‌بَكْر٠‌رَضÙÂÙŠÙŽ ‌اللَّه٠‌عَنْه٠‌دَخَلَ ‌عَلَيْهَا ‌وَعÙÂنْدَهَا ‌جَارÙÂيَتَانÙÂØŒ ‌ÙÂÙÂي‌أَيَّام٠‌مÙÂنَى، ‌تÙÂدَÙÂÙ‘ÙÂÙÂَان٠وَتَضْرÙÂبَانÙÂØŒ وَالنَّبÙÂيّ٠صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه، ÙÂانتهزهما أَبÙÂÙˆ بَكْرÙÂØŒ ÙÂÙŽÙƒÙŽØ´ÙŽÙÂÙŽ النَّبÙÂيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ عَنْ وَجْهÙÂÙ‡ÙÂØŒ ÙÂَقَالَ: (دَعْهÙÂمَا يَا أَبَا بَكْرÙÂØŒ ÙÂÙŽØ¥ÙÂنَّهَا أَيَّام٠عÙÂيدÙÂØŒ وَتÙÂلْكَ الْأَيَّام٠أَيَّام٠مÙÂنًى.
“Bahwa Abu Bakar masuk ke rumahnya Aisyah, pada saat itu ada dua wanita yang lagi memukul rebana pada hari raya Mina (hari Tasyriq), waktu itu terdapat Nabi yang sedang menutupi diri dengan bajunya.
Tiba-tiba Abu Bakar membentak dua wanita tersebut, maka Rasulullah membuka mukanya dan bersabda : “Biarkan wahai Abu Bakar, inikan sedang hari raya Idul Adha, dan hari Tasyriq.“
Takhrij Hadits : Bukhari no 3337 dan Muslim no. 892
Derajat : Hadits ini disepakati keshahihannya karena haditsnya mutafaqqun ‘alaih.
Penjelasan ulama : Imam An Nawawi rahimahullah berkata :
أنضرب د٠العرب مباؠÙÂييوم السرور الظاهر وهو العيد والعرس والختانقوله ÙÂيأيام منى يعنيالثلاثة بعد يوم النØÂر وهيأيام التشريق ÙÂÙÂيه أنهذه الأيام داخلة ÙÂيأيام العيد
“Bahwa memainkan rebana Arab adalah dibolehkan pada hari-hari kegembiraan, zahirnya adalah pada hari raya, nikah, dan khitan. Ucapannya “di hari-hari Mina†maksudnya di tiga hari setelah hari penyembelihan, yaitu hari-hari tasyriq. Maka, hari-hari ini termasuk hari raya.â€Â[8]
ð——ð—®ð—¹ð—¶ð—¹ ð—¸ð—²ð—¹ð—¶ð—ºð—®
Ar Rubayyi binti Muawidz radhiyyahu’anha berkata :
دَخَلَ عَلَيَّ رَسÙÂول٠الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ يَوْمَ عÙÂرْسÙÂÙŠØŒ ÙÂَقَعَدَ ÙÂÙÂيمَوْضÙÂع٠ÙÂÙÂرَاشÙÂيهَذَا، وَعÙÂنْدÙÂيجَارÙÂيَتَان٠تَضْرÙÂبَان٠بÙÂالدّÙÂÙÂÙ‘ÙÂØŒ وَتَنْدÙÂبَان٠آبَائÙÂيالَّذÙÂينَ Ù‚ÙÂتÙÂÙ„ÙÂوا يَوْمَ بَدْرÙÂØŒ ÙÂَقَالَتَا ÙÂÙÂيمَا تَقÙÂولَانÙÂ: ÙˆÙŽÙÂÙÂينَا نَبÙÂيٌّ يَعْلَم٠مَا ÙŠÙŽÙƒÙÂون٠ÙÂÙÂيالْيَوْم٠وَÙÂÙÂيغَدÙÂ. ÙÂَقَالَ رَسÙÂول٠الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ أَمَّا هَذَا، ÙÂَلَا تَقÙÂولَاهÙÂ
“Pada hari pernikahanku Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam datang, beliau duduk di permadaniku ini, aku memiliki dua budak wanita remaja yang sedang memainkan rebana, mereka menyanyikan lagu tentang ayah-ayah kami ketika terbunuh dalam perang Badar.
Maka mereka berkata, “Di tengah kita ada seorang nabi yang mengetahui apa yang terjadi hari ini dan esok.†Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam bersabda, “Ucapan yang ini, janganlah kalian ucapkan lagi.â€Â
Takhrij hadits : Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya dengan nomor hadits 27021.
Derajat hadits : Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan : “Hadits ini shahih sesuai syarat imam Muslim.â€Â[9]
Penjelasan Ulama : Al Imam Ibnu Hazm al Andulisy rahimahullah berkata :
ومننوى به ترويؠنÙÂسه ليقوى بذلك على طاعة اللّه عز وجل وينشط Ù†ÙÂسه بذلك على البر ÙÂهو مطيع Ù…ØÂسنوÙÂعله هذا منالØÂÙ‚ ومنلم ينو طاعة ولا معصية ÙÂهو لغو معÙÂÙˆ عنه
“Dan barang siapa dengan hiburan bertujuan untuk mengistirahatkan jiwa dalam rangka melahirkan kekuatan untuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, yang dengan itu dirinya bisa giat dalam kebaikan, maka dia termasuk orang taat dan baik. Perbuatan ini termasuk kebenaran. Jika dia tidak memaksudkannya sebagai ketaatan, tidak pula untuk maksiat, maka itu adalah kelalaian yang dimaafkan.â€Â[10]
ð——ð—®ð—¹ð—¶ð—¹ ð—¸ð—²ð—²ð—»ð—®ð—º
Dari Amir bin Sa’ad ia berkata :
دَخَلْت عَلَى قَرَظَةَ بْن٠كَعْب٠وَأَبÙÂيمَسْعÙÂود٠الْأَنْصَارÙÂيّ٠ÙÂÙÂيعÙÂرْس٠وَإÙÂذَا جَوَار٠يÙÂغَنّÙÂينَ، ÙÂÙŽÙ‚ÙÂلْت: أَيْ صَاØÂÙÂبَيْ رَسÙÂول٠اللَّه٠- صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ - أَهْلَ بَدْر٠يÙÂÙÂْعَل٠هَذَا عÙÂنْدَكÙÂمْ، ÙÂَقَالَا: اجْلÙÂسْ إنْ Ø´ÙÂئْت ÙÂَاسْتَمÙÂعْ مَعَنَا، ÙˆÙŽØ¥ÙÂنْ Ø´ÙÂئْت ÙÂَاذْهَبْ، ÙÂÙŽØ¥ÙÂنَّه٠قَدْ رÙÂخّÙÂصَ لَنَا اللَّهْو٠عÙÂنْدَ الْعÙÂرْسÙÂ
“Aku menemui Qurazhah bin Ka'ab dan Abu Mas'ud Al Anshari dalam suatu pesta pernikahan. Dan ternyata terdapat beberapa sahaya wanita yang sedang berdendang. Kemudian aku pun berkata : “Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan termasuk ahli Badar. Apakah pantas dilakukan hal ini di hadapan kalian ?’
Kemudian ia pun menjawab : “Duduklah jika engkau mau dan dengarkan bersama kami, dan jika engkau mau pergi maka pergilah, sungguh telah diberikan keringanan bagi kita dalam hiburan ketika pesta pernikahan.â€Â
~ Takhrij hadits : Disebutkan dalam sunan an Nasa’i no. 3330.
~ Derajat hadits : Imam Syaukani berkata : “Hadits ini dishahihkan oleh imam Nasa’i dan Hakim.[11]
~ Penjelasan Ulama : Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata :
وأباؠمالك والظاهرية وجماعة منالصوÙÂية السماع ولو مع العود واليراع. وهو رأيجماعة منالصØÂابة (ابنعمر، وعبد الله بنجعÙÂر، وعبد الله بنالزبير، ومعاوية، وعمرو بنالعاص وغيرهم) وجماعة منالتابعينكسعيد بنالمسيب
“Telah membolehkan Imam Malik, golongan zhahiriyah, dan segolongan sufi mendengarkan nyanyian walaupun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubeir, Mu’awiyah, Amr bin Al ‘Ash, dan selain mereka, dan segolongan tabiin seperti Sa’id bin al Musayyib.â€Â[12]
ð——ð—®ð—¹ð—¶ð—¹ ð—¸ð—²ðÂËœÂð˜‚ð—·ð˜‚ð—µ
يَا عَائÙÂشَة٠مَا كَانَ مَعَكÙÂمْ Ù…ÙÂنْ لَهْو ÙÂÙŽØ¥ÙÂنَّ الأَنْصَارَ ÙŠÙÂعْجÙÂبÙÂÙ‡ÙÂم٠اللَّهْوÙÂ
“Hai 'Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshar senang dengan hiburan (nyanyian)."
~ Takhrij hadits : Disebutkan dalam shahih Bukhari dan juga shahih Muslim.
~ Derajat hadits : Disepakati keshahihannya karena terdapat dalam dua kitab paling shahih.
~ Penjelasan ulama : Mulla Ali Qari rahimahullah berkata :
دليل على أنسماع صوت المرأة بالغناء مباؠإذا خلا عنالÙÂتنة
“Ini merupakan dalil bahwa mendengarkan suara wanita yang bernyanyi adalah mubah jika tidak ada fitnah.â€Â[13]
ð——ð—®ð—¹ð—¶ð—¹ ð—¸ð—²ð—±ð—²ð—¹ð—®ð—½ð—®ð—»
Anas bin Malik berkata: "Sesungguhnya Nabi shalallahu’alaihi wassalam melewati beberapa tempat di Madinah, tiba-tiba beliau berjumpa dengan beberapa budak yang sedang memukul rebana sambil menyanyikan : "Kami budaknya bani Najjar. Alangkah bahagianya bertetangga dengan Nabi."
Mendengar dendang mereka, Nabi shalallahu’alaihi wassalam lalu bersabda :
الله٠يَعْلَم٠إÙÂنّÙÂيلأÙÂØÂÙÂبّÙÂÙƒÙÂمْ
“Allah mengetahui bahwa aku benar-benar sayang kepada kalian.†(H.R. An-Nasai)
~ Takhrij Hadits : Riwayat Ibnu Najah no. 2591, Abu Ya’la no. 1899.
~ Derajat Hadits : Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Majah[14]
~ Penjelasan ulama : Disebutkan dalam kitab al Mausu’ah :
آلة اللهو ليست Ù…ØÂرمة لعينها بل لقصد اللهو منها، إما منسامعها أو منالمشتغل بها، ألا ترى أنضرب تلك الآلة ØÂÙ„ تارة ÙˆØÂرم أخرى باختلا٠النية؟ والأمور بمقاصدها
“Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata permainannya, tetapi jika karenanya terjadi kelalaian baik bagi pendengar atau orang yang memainkannya, bukankah anda sendiri menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut kadang dihalalkan dan kadang diharamkan pada keadaan lain karena perbedaan niatnya? Sesungguhnya menilai perkara-perkara itu tergantung maksud-maksudnya.â€Â[15]
Wallahua'lam
•ââ€Ë†Ã¢â€Ë†Ã¢â‚¬Â¢Ã¢â‚¬Â¢Ã¢â‚¬Â¢Ã¢â€”‹â—‹âÂÂà ¼ºÎ±Ñ•Ñ‚à ¼»âÂÂ○○•••ââ€Ë†Ã¢â€Ë†Ã¢â‚¬Â¢
[1] Al Mughni an Hamal al Asfar hal. 480
[2] Fathu al-Bari (9/226) :
[3] I’lamul Muwaqi’in (4/245)
[4] Taqrib al Fatawa Ibn Taimiyah (4/216)
[5] Faidhul Qadir (2/11)
[6] I’lam al Muwaqi’in (5/17)
[7] Nailul Authar (6/225)
[8] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim (6/184)
[9] Ta’liq Musnad Ahmad (44/570)
[10] Al Muhalla (7/567)
[11] Nailul Authar (6/223)
[12] Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu (4/2665)
[13] Mirqah al Mafatih (9/3902)
[14] Ibnu Majah (2/136)
[15] Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, (38/169)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq