Hukum Menghidupkan Malam Nishfu Syaban
Hukum Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban
Beberapa sahabat bertanya tentang hukum menghidupkan malam Nishfu (pertengahan) Sya’ban. Untuk menjawab pertanyaan itu kita akan sarikan sebuah risalah yang ditulis oleh Syekh Abdullah bin Shiddiq al-Ghumari rahimahullah yang berjudul Husnul Bayan fi Lailah an-Nishf min Sya’ban.
***
Yang pertama kali menghidupkan malam Nishfu Sya’ban adalah beberapa ulama dari kalangan tabi’in Syam seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul dan Luqman bin Amir rahimahumullah. Ini diikuti oleh sekelompok ahli ibadah dari Bashrah. Sementara itu, beberapa ulama Hijaz mengingkari hal ini dan menganggapnya sebagai sesuatu yang bid’ah, seperti ‘Atha` bin Abi Rabah, Ibnu Abi Mulaikah, para fuqaha Madinah dan lain-lain.
Suatu kali ada orang berkata pada Ibnu Abi Mulaikah: “Sesungguhnya Ziyad an-Numairi mengatakan bahwa pahala malam Nishfu Sya’ban itu sama dengan pahala Lailatul Qadar.†Mendengar hal itu, Ibnu Abi Mulaikah berkata: “Seandainya aku mendengar langsung ia mengatakan itu dan di tanganku ada tongkat pasti aku akan pukul ia.†Ziyad ini adalah seorang qash (orang yang biasa menyampaikan cerita dan hikayat yang melembutkan hati).
***
Para ulama yang berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu Sya’ban adalah sesuatu yang baik, juga berbeda pendapat tentang bagaimana cara menghidupkannya. Khalid bin Ma’dan dan Luqman bin Amir berpendapat bahwa menghidupkan malam itu dianjurkan dilakukan secara berjamaah dan di masjid. Imam Ishaq bin Rahuyah, seorang ulama hadits terkenal, juga berpendapat demikian.
Ulama lain berpendapat makruh hukumnya menghidupkan malam itu secara berjamaah, tapi tidak makruh kalau dilakukan secara indivudual. Ini juga pendapat Imam al-Awza’i.
***
Muncul pertanyaan, sebenarnya apakah ada hadits yang secara spesifik berbicara tentang keutamaan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban? Jawabannya ada. Akan tetapi sebagian atau bahkan seluruh hadits itu tak luput dari kelemahan dari segi sanad. Bahkan Imam Abu Bakar bin al-‘Arabi al-Ma’afiri berkata: “Tak ada satupun hadits yang layak didengar tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban.â€Â
Tentu saja pendapat Ibnu al-‘Arabi ini tidak disetujui oleh ulama hadits yang lain. Karena meskipun tidak sampai ke derjat shahih, sebenarnya ada beberapa hadits yang setidaknya memiliki derjat jayyid yang bisa diamalkan untuk fadhail a’mal.
Diantara hadits yang menjelaskan tentang keutamaan menghidupkan malam nishfu Sya'ban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bazzar dan al-Baihaqi dari sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
يَنْزÙÂل٠الله٠إÙÂلىَ السَّمَاء٠الدّÙÂنْيَا لَيْلَةَ النّÙÂصْÙÂ٠مÙÂنْ شَعْبَانَ ÙÂَيَغْÙÂÙÂر٠لÙÂÙƒÙÂلّ٠شَيْء٠إÙÂلاَّ Ù„ÙÂرَجÙÂل٠مÙÂشْرÙÂك٠أَوْ رَجÙÂل٠ÙÂÙÂÙ‰ قَلْبÙÂه٠شَØÂْنَاءÙÂ
“Allah subhanahu wa ta’ala turun ke langit dunia pada malam Nishfu Sya’ban lalu mengampuni setiap makhluk, kecuali orang yang musyrik atau orang yang di dalam hatinya ada permusuhan.â€Â
Imam al-Mundziri mengomentari Hadits ini: “Sanadnya tidak ada masalah.â€Â
Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari Makhul dari Katsir bin Murrah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ÙÂى٠لَيْلَة٠النّÙÂصْÙÂ٠مÙÂنْ شَعْبَانَ يَغْÙÂÙÂر٠الله٠لÙÂأَهْل٠الْأَرْض٠إÙÂلاَّ Ù…ÙÂشْرÙÂكًا أَوْ Ù…ÙÂشَاØÂÙÂنًا
“Di malam nishfu Sya’ban Allah akan mengampuni penduduk bumi kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.â€Â
Setelah meriwayatkan hadits ini Imam al-Baihaqi berkomentar: “Hadits ini mursal jayyid.â€Â
***
Apakah ada shalat khusus yang dianjurkan untuk dilakukan di malam ini ?
Tidak ada hadits shahih bahkan dhaif yang menganjurkan shalat di malam ini. Yang ada justeru hadits-hadits maudhu’ (palsu), seperti hadits :
مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ النّÙÂصْÙÂ٠مÙÂنْ شَعْبَانَ Ø«ÙÂنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً يَقْرَأ٠ÙÂى٠كÙÂلّ٠رَكْعَة٠قÙÂلْ Ù‡ÙÂÙˆÙŽ الله٠أَØÂَدٌ ثَلاَثÙÂيْنَ مَرَّةً لَمْ يَخْرÙÂجْ ØÂَتَّى يَرَى مَقْعَدَه٠مÙÂÙ†ÙŽ الْجَنَّةÙÂ
“Siapa yang shalat di malam nishfu Sya’ban sebanyak dua belas rakaat, di setiap rakaat ia membaca qulhuwallahu ahad tiga puluh kali, niscaya ia tidak akan keluar (meninggalkan dunia ini) sebelum ia melihat posisinya di surga nanti.â€Â
Hadits ini dihukumi palsu oleh Imam Ibnu al-Jauzi dan Imam as-Suyuthi rahimahumallah.
Imam al-‘Iraqi dalam kitabnya al-Mughni (takhrij hadits-hadits dalam Ihya` Ulumuddin) mengatakan :
ØÂديث صلاة نص٠شعبانØÂديث باطل
“Hadits shalat nishfu Sya’ban adalah batil.â€Â
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ menulis :
الصلاة المعروÙÂØ© بصلاة الرغائب وهيثنتى عشرة ركعة تصلى بينالمغرب والعشاء ليلة أول جمعة ÙÂيرجب وصلاة ليلة نص٠شعبانمائة ركعة وهاتانالصلاتانبدعتانومنكرانقبيØÂتانولا يغتر بذكرهما ÙÂيكتاب قوت القلوب وإØÂياء علوم الدينولا بالØÂديث المذكور ÙÂيهما ÙÂإنكل ذلك باطل ولا يغتر ببعض مناشتبه عليه ØÂكمهما منالأئمة ÙÂصن٠ورقات ÙÂياستØÂبابهما ÙÂإنه غالط ÙÂيذلك وقد صن٠الشيخ الإمام أبو Ù…ØÂمد عبد الرØÂمنبنإسماعيل المقدسيكتابا Ù†ÙÂيسا ÙÂيإبطالهما ÙÂØ£ØÂسنÙÂيه وأجاد رØÂمه الله
“Shalat yang dikenal dengan sebutan shalat raghaib yaitu dua belas rakaat yang dikerjakan antara Maghrib dan Isya di malam Jumat pertama bulan Rajab, dan juga shalat nishfu Sya’ban sebanyak seratus rakaat ; kedua shalat ini adalah bid’ah yang buruk sekali. Jangan sampai terkecoh (untuk melakukannya) hanya karena ia disebutkan dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya Ulumuddin serta hadits yang terdapat di dalamnya karena semua itu batil. Jangan sampai terkecoh pula dengan penjelasan sebagian ulama yang mengatakan itu sunnah karena semua itu keliru. Imam Abu Abdurrahman bin Isma’il al-Maqdisi sudah mengarang satu kitab yang sangat bagus untuk membatalkan kedua jenis shalat itu.â€Â
Imam Ibnu Shalah juga berpendapat senada :
أما الصلاة المعروÙÂØ© بصلاة الرغائب ÙÂهيبدعة ÙˆØÂديثها موضوع وما ØÂدث إلا بعد الأربعمائة منالهجرة
“Adapun shalat yang dikenal dengan shalat raghaib, ini adalah bid’ah dan haditsnya maudhu’. Praktek shalat ini baru terjadi empat ratus tahun setelah hijrah.â€Â
Namun demikian, untuk malam nishfu Sya’ban, Ibnu Shalah sepakat dengan para ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya adalah dianjurkan:
وأما ليلة النص٠منشعبانÙÂلها ÙÂضيلة وإØÂياؤها بالعبادة مستØÂب ولكنعلى الانÙÂراد منغير جماعة
“Adapun malam nishfu Sya’ban, ia memiliki keutamaan dan menghidupkannya adalah sunnah, tetapi dilakukan secara sendiri-sendiri, bukan berjamaah.â€Â
***
Bagaimana menghidupkan malam nisfhu Sya’ban?
Menghidupkannya adalah dengan cara tilawah al-Quran, berdzikir dan berdoa.
Diantara doa yang baik dibaca adalah :
أَعÙÂوْذ٠بÙÂعَÙÂْوÙÂÙƒÙŽ Ù…ÙÂنْ عÙÂقَابÙÂÙƒÙŽ وَأَعÙÂوْذ٠بÙÂرÙÂضَاكَ Ù…ÙÂنْ سَخَطÙÂÙƒÙŽ وَأَعÙÂوْذ٠بÙÂÙƒÙŽ Ù…ÙÂنْكَ جَلَّ وَجْهÙÂÙƒÙŽ لاَ Ø£ÙÂØÂْصÙÂيثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلىَ Ù†ÙŽÙÂْسÙÂÙƒÙŽ
“Aku berlindung dengan kemaafan-Mu dari siksa-Mu. Aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu. Aku berlindung dengan-Mu dari-Mu. Maha agung Dzat-Mu. Tidak aku hinggakan pujian terhadap-Mu. Engkau sebagaimana pujian-Mu terhadap Dzat-Mu.â€Â
***
Sebagai catatan tambahan, Imam Ibnu Shalah yang awalnya memfatwakan bid’ah melakukan shalat di malam nishfu Sya’ban, setelah itu rujuk dari fatwanya tersebut dan kemudian mengatakan bahwa shalat di malam nishfu Sya’ban itu adalah sesuatu yang dianjurkan. Tapi ia tetap berpendapat bahwa hadits-hadits tentang shalat di malam tersebut adalah palsu. Ini bukti bahwa palsunya sebuah hadits tidak serta merta berarti bahwa amal yang dijelaskan oleh hadits itu menjadi bid’ah untuk dilakukan, karena boleh jadi kesunnahan amal itu diambilkan dari dalil-dalil yang lain.
Namun demikian pendapat Ibnu Shalah ini dibantah oleh Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam. Tidak hanya itu. Murid-murid Ibnu Shalah sendiri juga ikut membantah gurunya dalam masalah ini, seperti Imam Abu Syamah dan Imam Nawawi. Ini juga menjadi bukti bahwa bermazhab tidak berarti fanatik pada seluruh pendapat guru. Yang menjadi standar tetaplah dalil, terutama al-Quran dan Sunnah. Ulama lain yang juga sependapat dengan Imam Izzudin tentang bid’ahnya shalat nishfu Sya’ban adalah Imam Taqiyyuddin as-Subki.
***
Sebagai kesimpulan :
Pertama: malam nishfu Sya’ban memang memiliki fadhilah (kelebihan) dan menghidupkannya dengan ibadah adalah sesuatu yang dianjurkan.
Kedua: tidak ada shalat khusus yang dianjurkan pada malam itu.
Ketiga : menghidupkan malam itu adalah dengan memperbanyak tilawah Quran, dzikir dan berdoa.
والله تعالى أعلم وأØÂكم
[YJ]
Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi