Makmum Pada Imam Beda Madzhab
MAKMUM PADA IMAM BEDA MADZHAB
Ustadz : Abdul Wahid Al-Faizin
Dulu di pesantren sering sekali mendapatkan keterangan di beberapa kitab bahwa tidak sah shalat bermakmun pada imam yang diyakini batal shalatnya oleh Makmum. Yang sering dicontohkan adalah makmum bermazhab Syafi'i yang berjamaah pada imam bermadzhab Hanafi yang memegang kemaluannya dan tidak wudhu' lagi. Begitu pula makmum bermadzhab Syafi'i berjamaah pada makmum yang tidak membaca Basmalah. Hal ini salah satunya bisa kita baca dalam kitab Iqna' dengan syarahnya Al-Bujairimi berikut
(وَلَا) يَصÙÂØÂّ٠اقْتÙÂدَاؤÙÂه٠بÙÂمَنْ يَعْتَقÙÂد٠بÙÂطْلَانَ صَلَاتÙÂه٠كَشَاÙÂÙÂعÙÂيّ٠اقْتَدَى بÙÂØÂÙŽÙ†ÙŽÙÂÙÂيّ٠مَسَّ ÙÂَرْجَه٠لَا إنْ اÙÂْتَصَدَ اعْتÙÂبَارًا بÙÂاعْتÙÂقَاد٠الْمَأْمÙÂومÙÂ
قَوْلÙÂÙ‡ÙÂ: (اعْتÙÂبَارًا بÙÂاعْتÙÂقَاد٠الْمَأْمÙÂومÙÂ) ÙŠÙÂؤْخَذ٠مÙÂنْه٠أَنَّه٠لَوْ تَرَكَ الْإÙÂمَام٠الْبَسْمَلَةَ لَمْ تَصÙÂØÂÙ‘ÙŽ Ù‚ÙÂدْوَة٠الشَّاÙÂÙÂعÙÂيّ٠بÙÂÙ‡ÙÂ
Ketika hidup di kota yang masyarakatnya majemuk dan beragam, pendapat ini sangat berat. Bahkan ketika kita konsisten pada pendapat ini sehingga tidak mau berjamaah di masjid atau imam yang berbeda madzhab tentu bisa menimbulkan fitnah dan konflik.
Karena itu pendapat yang disampaikan dalam kitab شرؠالياقوت النÙÂيس ini perlu kita jadikan pijakan sebagai solusi hidup di masyarakat yang majemuk. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa ulama' berbeda pendapat apakah dalam berjamaah yang dianggap adalah keyakinan imam sendiri atas keabsahan shalatnga atau keyakinan makmum?
Menurut sebagian ulama' yang dianggap dalam jama'ah adalah kayakinan imam. Sehingga ketika imam meyakini shalatnya sah menurut madzhabnya, maka shalat makmum juga otomatis sah. Pendapat inilah yang menurut kitab tersebut layak untuk diamalkan. Terlebih ketika yang menjadi imam adalah seorang pemimpin negara, maka harus tetap bermakmun pada mereka agar tidak menimbulkan fitnah.
Berdasarkan hal tersebut ketika kita berjamaah di masjid yang imamnya kita yaqin tidak membaca Basmalah, maka shalat kita dianggap tetap sah. Sehingga kita tidak perlu memisahkan diri apalagi membuat jama'ah atau masjid sendiri. Pendapat ini juga merupakan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i. Wallahu A'lam
Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :
- Mazhab Kami Quran dan Sunah?!
- Sifat Shalat Nabi ala Madzhab Syafi'i
- Jangan Tampil Beda, Bermazhablah
- Semakin Bijak dan Dewasa dengan Bermazhab
- Hukum Mencampur Pendapat Antar Mazhab
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Al-Faizin