Sebenarnya Apa Makna Keluar Darah Haid Itu?

SEBENARNYA APA MAKNA KELUAR DARAH HAID ITU?
Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Pengetahuan ini barangkali bukan sesuatu spesial bagi wanita.
Tapi bagi sebagian bapak-bapak yang tidak pernah melihat dan merasakan sendiri namanya berhaid, barangkali faktanya sedikit berkabut dan samar.
Wanita dikatakan “Darah haidnya keluar†selama sehari semalam itu jangan dibayangkan darah mengalir keluar terus-terusan dari farji/vaginanya selama 24 jam penuh!
Itu tidak mungkin dan sudah pasti bisa membuat wanita tewas karena kehabisan darah!
Maksud wanita mengeluarkan darah haid itu sebenarnya bukan terus-terusan. Tetapi darahnya mengalir sebentar, lalu kemudian jeda. Lalu mengalir sebentar lalu jeda lagi, dan seterusnya sampai haid benar-benar selesai.
Saat darah haid mengalir itupun waktunya juga sebentar sekali. Mungkin hanya beberapa menit atau bahkan beberapa detik.
Waktu jedanya itu yang justru lebih lama. Bisa berjam-jam, setengah hari bahkan sehari.
Momen saat darah haid mengalir itu dalam bahasa fukaha dinamakan daf’atul ḥaiḠ(دَÙÂْعَة٠الْØÂَيْضÙÂ).
Momen saat jeda sebelum keluar lagi darah haid, dalam istilah fukaha ia dinamakan masa fatrah (الÙÂَتْرَةÙÂ).
Nah, gabungan antara daf‘atul ḥaiḠdengan masa fatrah inilah maksud ungkapan “keluar darah haidâ€Â.
Jadi, jika dalam kitab-kitab fikih disebut ungkapan,
خَرَجَ دَم٠الØÂَيْض٠أَسْوَدَ خَمْسَةَ أَيَّامÙÂ
Artinya,
“Darah haid keluar berwarna hitam selama lima hariâ€Â
Maka itu jangan dibayangkan darah hitam keluar selama 5x24 jam! Bukan demikian. Tapi bayangkanlah darah keluar sesekali selama beberapa detik/menit berwarna hitam, lalu jeda beberapa jam atau bahkan setengah hari, baru keluar lagi, lalu jeda lagi dan seterusnya. Itu berlangsung terus hingga 5 hari.
Sampai di sini Anda jangan sampai terbingungkan antara istilah masa fatrah (الÙÂترة), masa naqÄÂ’ (النقاء) dengan masa á¹Âuhr (الطهر).
Masa fatrah adalah jeda saat darah haid berhenti sejenak, tapi jika kapas dimasukkan ke dalam farji/vagina, maka masih ada flek di sana. Apapun warnanya. Masa fatrah masuk dalam definisi “khurÅ«ju damil ḥaiá¸Â†(خروج دم الØÂيض)/keluar darah haid. Karena hakikat masa fatrah sebenranya darah masih mengalir dari rahim tetap dengan volume yang sangat kecil sehingga mengakibatkan farji memberikan jejak darah/flek jika diperiksa dengan kapas.
Adapun masa naqÄÂ’, maka itu adalah jeda saat darah haid berhenti selama beberapa waktu, tapi jika kapas dimasukkan ke dalam farji maka kapasnya sudah benar-benar bersih tidak ada flek apapun. Hanya saja disyaratkan, boleh dinamakan masa naqÄÂ’, jika keberadaannya di sela-sela keluar haid reguler dan masih masuk dalam rentang waktu haid normal (1-15 hari). Status masa naqÄÂ’ diperselisihkan. Mazhab al-SyÄÂfi‘ī menegaskan masa naqÄÂ’ tetap dihukumi haid dan itu sudah saya tulis panjang lebar dalam caratan berjudul “IJTIHAD SAḤAB DAN TALFĪQ DALAM HAIDâ€Â
Adapun masa á¹Âuhr, maka itu masa benar-benar selesai dan suci dari haid. Yakni masa bersih yang durasi minimalnya 15 hari. Di masa ini wanita wajib salat, puasa dan boleh digauli suami.
Dalam kitab-kitab fikih, jika disebut “inqaá¹Âa‘a al-dam†(انقطع الدم), maka itu bisa bermakna naqÄÂ’ dan juga bisa bermakna á¹Âuhr. Tergantung indikasi dan konteksnya. Tapi jika disebut “kharaja al-dam†maka sudah pasti yang dimaksud adalah daf’atul ḥaiá¸Â+ fatrah.
***
Kesamaran memahami fakta “keluar darah haid†bisa berdampak salah faham juga terhadap ucapan ulama dalam kitab-kitab fikih saat menerangkan fikih haid.
Umpamanya ada pernyataan begini,
“Syarat darah dihitung haid dalam kasus darah haid mengandung masa naqÄÂ’ adalah jika akumulasinya minimal keluar dalam durasi sehari semalam dalam rentang waktu normal haid (1-15 hari)â€Â
Saat membaca pernyataan di atas, jika fakta dan realitas makna “keluar darah haid†tidak difahami dengan akurat, maka akan sulit membayangkan syarat yang berbunyi “akumulasi darah haid minimal sehari semalam ituâ€Â. Tetapi jika dipahami dengan baik, bahwa hakikat darah haid keluar sebenarnya adalah gabungan antara mengalirnya darah haid + masa fatrah, maka syarat tersebut menjadi lebih mudah difahami.
Misalnya ada wanita keluar darah berselang-seling selama 15 hari.
Hari ke-1: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. Setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-2: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-3: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-4: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-5: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-6: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-7: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-8: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-9: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-10: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-11: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih total tidak ada flek.
Hari ke-12: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-13: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-14: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-15: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek sampai 20 hari berikutnya.
Dalam kasus di atas berarti wanita tersebut keluar darah setiap hari ganjil selama 3 jam (mulai jam 06.00-09.00). Setiap hari genap, ia mengalami masa naqÄÂ’.
Oleh karena hari keluar darah jumlahnya 8 dan tiap keluar durasinya 3 jam, berarti akumulasi keluar darah dalam masa 15 hari tersebut adalah 8 x 3 jam= 24 jam. Artinya sudah memenuhi definisi sehari semalam.
Dengan demikian darah yang keluar memenuhi syarat disebut darah haid meskipun hanya 3 jam per hari. Terkait masa naqÄÂ’, dalam mazhab al-SyÄÂfi‘ī jika masa hari “berdarah†bisa diputuskan sebagai masa haid, maka masa naqÄ‘ “terseret†statusnya sebagai haid juga dan inilah yang disebut dengan ijtihad saḥab (قول السØÂب).
Atas dasar ini, masa haid wanita di atas adalah 15 hari dalam mazhab al-SyÄÂfi‘ī.
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Wanita Ziarah Kubur
- Adab-adab Syar`i Bagi Wanita yang Bekerja
- Fatwa Ulama Kontemporer Untuk Wanita Yang Tidak Menabrak Ijma
- Pukul Istri?
- Dirayakan dengan Joget Dangdutan Laki Perempuan Campur Aduk
Sumber FB Ustadz : Muafa
25 September 2022 ·