Hukum Kafir?
Hukum Kafir?
Tadi siang bertempat di Pendopo Kabupaten Pamekasan ada pembekalan untuk para khatib agar tidak membawa tema radikal, mudah mengafirkan atau membunuh hanya karena berbeda pendapat.
Saya kebagian tema keabsahan NKRI berdasarkan pandangan ulama Fikih. Juga hadir Napiter (mantan Napi), Ust Mukhtar, atau nama alias Herman atau Abu Hafshah (foto pegang mic).
Beliau menceritakan awal mula bergabung dengan teroris hingga memiliki akses informasi dengan ISIS. Di antara doktrin Takfiri (mengafirkan) adalah soal hukum yang tidak mendasarkan pada hukum Allah. Maka jika tidak memakai hukum Allah sudah pasti kafir. Di Indonesia ini juga kafir, menurut mereka.
Betulkah demikian? Tidak betul. Tuduhan kafir tersebut persis dialami oleh Sayidina Ali yang dikafirkan oleh khawarij, karena menerima arbitrase.
Terjadilah dialog antara Sahabat Ibnu Abbas dengan kelompok khawarij:
Ù‚Ùلْت٠: هَاتÙوا مَا نَقَمْتÙمْ عَلَى أَصْØÙŽØ§Ø¨Ù رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ØŒ وَابْن٠عَمّÙÙ‡Ù ØŒ وَخَتَنÙÙ‡Ù ØŒ وَأَوَّل٠مَنْ آمَنَ بÙÙ‡Ù
Ibnu Abbas: "Kemarilah, apa yang kalian benci dari para sahabat Nabi, sepupu Nabi dan orang yang pertama kali beriman kepada Nabi (Ali bin Abi Thalib)?â€
قَالÙوا : Ø¥ØÙ’دَاهÙنَّ أَنَّه٠ØÙŽÙƒÙ‘ÙŽÙ…ÙŽ Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¬ÙŽØ§Ù„ÙŽ ÙÙÙŠ دÙين٠اللَّه٠، وَقَدْ قَالَ اللَّه٠تَعَالَى : { إنْ الْØÙكْم٠إلَّا Ù„Ùلَّه٠}
Mereka berkata: “Pertama, Ali mengangkat orang-orang sebagai juru hukum dalam agama Allah. Padahal Allah berfirman: “Tidak ada hukum kecuali milik Allahâ€.
Ù‚Ùلْت٠لَهÙمْ : أَرَأَيْتÙمْ إنْ قَرَأْت٠عَلَيْكÙمْ Ù…Ùنْ ÙƒÙØªÙŽØ§Ø¨Ù اللَّه٠، ÙˆÙŽØÙŽØ¯Ù‘َثْتÙÙƒÙمْ Ù…Ùنْ سÙنَّة٠نَبÙيّÙه٠مَا ÙŠÙŽØ±ÙØ¯Ù‘٠قَوْلَكÙمْ هَذَا ØŒ ØªÙŽØ±Ù’Ø¬ÙØ¹Ùونَ ØŸ قَالÙوا : اللَّهÙمَّ نَعَمْ
Aku berkata kepada mereka: “Apakah kalian melihat jika aku bacakan al-Quran dan Hadis Nabi yang dapat menjawab pendapat kalian, kalian akan kembali?â€
Mereka berkata: “Ya Allah, yaâ€
Ù‚Ùلْت٠: أَمَّا قَوْلÙÙƒÙمْ : إنَّه٠ØÙŽÙƒÙ‘ÙŽÙ…ÙŽ Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¬ÙŽØ§Ù„ÙŽ ÙÙÙŠ دÙين٠اللَّه٠، Ùَأَنَا أَقْرَأ٠عَلَيْكÙمْ أَنْ قَدْ صَيَّرَ اللَّه٠ØÙكْمَه٠إلَى Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¬ÙŽØ§Ù„Ù ÙÙÙŠ أَرْنَب٠ثَمَنÙهَا Ø±ÙØ¨Ù’Ø¹Ù Ø¯ÙØ±Ù’Ù‡ÙŽÙ…
Aku berkata: “Perkataan kalian bahwa Ali mengangkat juru hukum dalam agama Allah, maka aku bacakan pada kalian bahwa Allah menjadikan juru hukum dalam kelinci yang harganya ¼ dirhamâ€
قَالَ تَعَالَى : { لَا تَقْتÙÙ„Ùوا الصَّيْدَ وَأَنْتÙمْ ØÙرÙÙ…ÙŒ } ØŒ إلَى قَوْلÙÙ‡Ù : { ÙŠÙŽØÙ’ÙƒÙم٠بÙه٠ذَوَا عَدْل٠مÙنْكÙمْ } وَقَالَ ÙÙÙŠ الْمَرْأَة٠وَزَوْجÙهَا : { ÙˆÙŽØ¥Ùنْ Ø®ÙÙْتÙمْ Ø´Ùقَاقَ بَيْنÙÙ‡Ùمَا ÙَابْعَثÙوا ØÙŽÙƒÙŽÙ…ًا Ù…Ùنْ أَهْلÙÙ‡Ù ÙˆÙŽØÙŽÙƒÙŽÙ…ًا Ù…Ùنْ أَهْلÙهَا }
Firman Allah: “Jangan lah kalian berburu sedangkan kalian ihram... Yang DIPUTUSKAN oleh 2 orang adil dari kalianâ€. Dan tentang wanita dan suaminya: “Jika kalian takut perpecahan keduanya, maka utuslah HAKAM (juru hukum) dari keluarga suami dan HAKAM dari keluarga istriâ€
Ø£ÙÙ†Ù’Ø´ÙØ¯ÙÙƒÙمْ اللَّهَ Ø£ÙŽØÙÙƒÙ’Ù…Ù Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¬ÙŽØ§Ù„Ù ÙÙÙŠ ØÙŽÙ‚ْن٠دÙمَائÙÙ‡Ùمْ وَأَنْÙÙØ³ÙÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽØ¥ÙØµÙ’لَاØÙ ذَات٠بَيْنÙÙ‡Ùمْ Ø£ÙŽØÙŽÙ‚Ù‘Ù ØŒ أَمْ ÙÙÙŠ أَرْنَب٠ثَمَنÙهَا Ø±ÙØ¨Ù’Ø¹Ù Ø¯ÙØ±Ù’Ù‡ÙŽÙ…Ù ØŸ ÙَقَالÙوا : اللَّهÙمَّ بَلْ ÙÙÙŠ ØÙŽÙ‚ْن٠دÙمَائÙÙ‡Ùمْ ØŒ ÙˆÙŽØ¥ÙØµÙ’لَاØÙ ذَات٠بَيْنÙÙ‡Ùمْ ØŒ Ù‚Ùلْت : أَخَرَجْت٠مÙنْ هَذÙÙ‡Ù ØŸ قَالÙوا : اللَّهÙمَّ نَعَمْ
Aku bersumpah, demi Allah, apakah hukum dalam masalah darah dan raga serta mendamaikan umat Islam lebih berhak, atau kah masalah kelininci harga ¼ dirham? Mereka menjawab: “Ya, benar†Aku bertanya: “Apakah aku sudah memberi jalan keluar?†Mereka menjawab: “Ya†(HR Al-Hakim)
Juga sebagaimana dijelaskan dalam hadis bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
ï»Ø§ï»Ÿï»¤ïº´ï» ﻤﻮﻥ ï»‹ï» ï»° ﺷﺮï»ï»ƒï»¬ï»¢ØŒ ﺇﻻ ﺷﺮﻃﺎ ﺣﺮﻡ ﺣﻼﻻ، ïºƒï» ïºƒïº£ï»ž ﺣﺮاﻣﺎ
"Kaum Muslimin terikat dengan syarat diantara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram" (HR Tirmidzi).
Berdasarkan hadis ini selama tidak ada aturan yang melanggar syariat maka kita terikat dengan kesepakatan kita.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
21 Mei 2022 pada 17.44 ·