Telur Biawak
Telur Biawak
Pengajian di Masjid Qowiyul Islam, perbatasan antara Gunung Anyar Surabaya dan wilayah Juanda di Sidoarjo, semalam membahas Fikih Syafi'iyah. Karena kebetulan ada penjelasan beberapa hadis tentang kriteria hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan, ada jemaah yang bertanya tentang kehalalan Nyambe' atau Biawak.
Ternyata dalam keputusan Muktamar NU (http://www.piss-ktb.com/2012/06/1550-biawak-vs-dhab.html?m=1) ditegaskan bahwa Nyambe' adalah jenis hewan pemangsa dan pemakan bangkai:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ï»Âﺳﻠﻢ ﻗﺎï»Â: «ﻛﻞ ﺫﻱ ﻧﺎﺠﻣﻦ اﻟﺴﺒﺎﻉ ﻓﺄﻛﻠﻪ ﺣﺮاﻡ»
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Setiap hewan bertaring dari binatang buas maka haram dimakan (HR Muslim).
Dan juga ditegaskan bahwa Nyambe' ini tidak sama dengan Dhab di Arab. Sebab Dhab yang dihalalkan sejak masa Nabi adalah pemakan tumbuhan atau herbivora.
Jemaah berikutnya menanyakan telur Biawak. Sebab katanya masyarakat di sana lebih suka telur tersebut. Bagaimana hukumnya? Dalam Mazhab Syafi'i, telur hewan yang dilarang dimakan masih ada perselisihan di antara para ulama. Berikut uraian Syaikhul Islam Zakariya Al-Ansori:
(ï»Âﻓﻲ) ﺣﻞ ﺃﻛﻞ (ﺑﻴﺾ ﻣﺎ ï»» ﻳﺆﻛﻞ ﺗﺮﺩﺩ) ﺃﻱ خلا٠ﻗﻴﻞ: ﻣﺒﻨﻲ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎïºÂﺗﻪ ﻗﺎﻠﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ: ï»Âﺇﺫا ﻗﻠﻨﺎ ﺑﻄﻬﺎïºÂﺗﻪ ﺣﻞ ﺃﻛﻠﻪ ﺑﻻ خلاÙÂØ› ﻷﻧﻪ ﻃﺎﻫﺮ ï»Âﻴﺮ ﻣﺴﺘﻘﺬﺠبخلا٠اﻟﻤﻨﻲ ﻗﺎﻠاﻟﺒﻠﻘﻴﻨﻲ: ï»Âﻫﻮ ﻣﺨﺎﻟﻒ ﻟﻨﺺ اﻷﻡ ï»Âاﻟﻨﻬﺎﻳﺆï»Âاﻟﺘﺘﻤﺆï»Âاﻟﺒﺤﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻊﺃﻛﻠﻪ، ï»Âﺇﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﻄﻬﺎïºÂﺗﻪ
Kehalalan memakan telur dari binatang yang haram dimakan terdapat perbedaan pendapat. Hal ini berangkat dari status kesuciannya. An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu': "Jika kita berpendapat kesucian telur maka halal dimakan, tanpa ada perbedaan pendapat, sebab telur suci dan tidak menjijikkan, beda dengan sperma". Al-Bulqini berkata bahwa hal tersebut berbeda dengan penjelasan Al-Umm, An-Nihayah, Titimmah dan Al-Bahr yang melarang memakan telur hewan yang haram dimakan walaupun kita mengatakan suci. (Asna Al-Mathalib 1/507)
Syekh Syaubari yang memberi catatan di pinggir (Hasyiah) kitab Asna Al-Mathalib menegaskan:
(ﻗﻮﻟﻪ ﻗﺎﻠﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ï»Âﺇﺫا ﻗﻠﻨﺎ ﺑﻄﻬﺎïºÂﺗﻪ ﺣﻞ ﺃﻛﻠﻪ ﺇﻟﺦ) ﺃﺷﺎﺠﺇﻟﻰ ﺗﺼﺤﻴﺤﻪ.
Kutipan dari kitab Al-Majmu' tentang kehalalan telur hewan yang haram dimakan adalah isyarat bahwa Syekh Zakariya Al-Ansori menilainya sahih.
Berdasarkan Tarjih dari Imam An-Nawawi yang dikutip oleh Syekh Zakariya Al-Ansori menunjukkan telur Biawak boleh dimakan.
•] Di Mimbar Masjid Qowiyul Islam ada buku saya "Jawaban Amaliah Yang Dituduh Bid'ah Dan Syirik".
Sumber FB : Ma'ruf Khozin
Kajian · 7 Februari 2021 pada 12.03 ·