Poligami itu Sunnah yang Dianjurkan, Ataukah Sekedar Pilihan Gaya Hidup?

Oleh: Aini Aryani
Mayoritas ulama dari 4 madzhab berpendapat bahwa asal hukum menikah adalah "monogami".
Sedangkan poligami hukum asalnya mubah atau boleh, itupun jika syaratnya terpenuhi. Dari mubah, hukumnya bisa berubah menjadi makruh, wajib, bahkan haram. Tergantung situasi dan kondisi setiap orang.
A. FATWA ULAMA SALAF
Ad-Damiri, seorang ulama dari madzhab Syafi’i mengatakan :
يستØÂب أنلا يزيد على امرأة واØÂدة ØŒ إلا أنيØÂتاج إلى أكثر منها ØŒ ÙÂيستØÂب ما ÙŠØÂتاج إليه Ø› ليتØÂصنبه
Artinya:
"Dianjurkan bagi suami agar hanya menikahi seorang isteri, kecuali jika ada kebutuhan untuk menikah lebih dari satu, maka anjuran itu berlaku sesuai kebutuhan, agar lebih menjaga keselamatan dirinya."
AL-Khatib Asy-Syirbini, salah satu ulama dari madzhab As-Syafi’i dalam kitab Mughnil Muhtaj menyebutkan:
ÙŠÙÂسَنّ٠أَنْ لَا يَزÙÂيدَ عَلَى امْرَأَة٠وَاØÂÙÂدَة٠مÙÂنْ غَيْر٠ØÂَاجَة٠ظَاهÙÂرَةÙÂ
Artinya:
"Dan disunnahkan untuk menikahi seorang isteri saja dan tidak menambah jumlah isteri tanpa ada hajat yang dzahir."
Al-Mardawi, salah satu ulama dari madzhab Hambali juga mengatakan dalam kitabnya Al-Inshaf:
ÙˆÙŽÙŠÙÂسْتَØÂَبّ٠أَيْضًا : أَنْ لَا يَزÙÂيدَ عَلَى وَاØÂÙÂدَة٠، إنْ ØÂَصَلَ بÙÂهَا الْإÙÂعْÙÂَاÙÂÙ ØŒ عَلَى الصَّØÂÙÂÙŠØÂ٠مÙÂنْ الْمَذْهَبÙÂ
Artinya:
"Dianjurkan juga agar ia tidak menambah lebih dari satu isteri agar ia menjadi lebih terhormat dan mulia, ini adalah pendapat yang shahih dalam madzhab ini (Hambali)"
Dalam kitab al-Inshaf tersebut, Al-Mardawi juga mengutip pendapat Ibnu Khatib as-Salamiyah sebagai berikut:
جÙÂمْهÙÂور٠الْأَصْØÂَاب٠اسْتَØÂَبّÙÂوا أَنْ لَا يَزÙÂيدَ عَلَى وَاØÂÙÂدَةÙÂ
Artinya:
"Mayoritas ulama dalam madzhab Hambali lebih menganjurkan suami agar memiliki isteri tidak lebih dari satu orang saja."
Al-Buhuti dalam kitab Ar-Raudh al-Murbi’ juga sependapat dan mengatakan:
ويسننكاؠواØÂدة لأنالزيادة عليها تعريض للمØÂرم
Artinya:
"Dan disunnahkan menikahi seorang isteri saja, sebab menambah jumlah isteri cenderung membawanya ke arah yang haram".
Dalam kitabnya yang lain, yakni Kasysyaf Al-Qinna’, al-Buhuti mengutip pernyataan Al-Hijawi sebagai berikut:
ويÙÂسْتَØÂَبّ٠أَنْ لَا يَزÙÂيدَ عَلَى وَاØÂÙÂدَة٠إنْ ØÂَصَلَ بÙÂهَا الْإÙÂعْÙÂَاÙÂÙ Ø› Ù„ÙÂمَا ÙÂÙÂيه٠مÙÂنْ التَّعَرّÙÂض٠لÙÂلْمÙÂØÂَرَّمÙÂ
Artinya:
"Dan dianjurkan agar ia tak beristeri lebih dari satu jika dengan itu dia sudah mampu menjaga kehormatannya, hal itu dilakukan agar ia lebih selamat dari sesuatu yang haram."
Dalam kitab Al-Bayan Fi Fiqhil Imam As-Syafii’i, Abu al-Husein al-Amroni mengutip pendapat Imam Syafii yang isinya:
وأØÂب له أنيقتصر على واØÂدة وإنأبيؠله أكثر
Artinya:
"Dan aku lebih suka melihat seseorang mencukupkan diri dengan menikahi seorang wanita walaupun ia diperbolehkan menikahi lebih dari satu."
B. FATWA ULAMA KONTEMPORER
Dalam fatwanya, Syeikh Ibn Utsaimin mengatakan sebagai berikut:
وذهب بعض أهل العلم إلى أنه يسنأنيقتصر على واØÂدة ØŒ وعلل ذلك بأنه أسلم للذمة منالجَوْر٠؛ لأنه إذا تزوج اثنتينأو أكثر ÙÂقد لا يستطيع العدل بينهما ØŒ ولأنه أقرب إلى منع تشتت الأسرة
Artinya:
"Sebagian ulama berpendapat bahwa yang disunnahkan adalah menikahi seorang isteri saja, agar ia lebih selamat dalam menanggung beban, sebab jika ia punya 2 isteri atau lebih, bisa jadi ia tak mampu bersikap adil, dan menikahi lebih dari satu isteri bisa menyebabkan tercerai berainya keluarga."
Dr. Wahbah Azzuhaily dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juga berpendapat sama:
إننظام ÙˆØÂدة الزوجة هو الأÙÂضل وهو الغالب وهو الأصل شرعاً، وأما تعدد الزوجات ÙÂهو أمر نادر استثنائيوخلا٠الأصل، لا يلجأ إليه إلا عند الØÂاجة الملØÂة، ولم توجبه الشريعة على Ø£ØÂد، بل ولم ترغب ÙÂيه، وإنما أباØÂته الشريعة لأسباب عامة وخاصة
Artinya,
“Monogami adalah sistem perkawinan paling utama. Sistem monogami ini lazim dan asal/pokok dalam syara’.
Sedangkan poligami adalah sistem yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal/pokok dalam syara’. Model poligami tidak bisa dijadikan tempat perlindungan (solusi) kecuali keperluan mendesak karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan poligami.
Syariat Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan sebab khususâ€Â.
C. APA HUJJAH MEREKA?
(1). Awal ayat 3 Surat an-Nisa Konteksnya Bukan Anjuran Poligami.
Sebagian ulama yang mengatakan bahwa poligami lebih dianjurkan dibanding monogami umumnya berdalil dengan firman Allah dalam surat An-Nisa yang berbunyi:
ÙˆÙŽØ¥ÙÂنْ Ø®ÙÂÙÂْتÙÂمْ أَلَّا تÙÂقْسÙÂØ·ÙÂوا ÙÂÙÂيالْيَتَامَى ÙÂَانْكÙÂØÂÙÂوا مَا طَابَ Ù„ÙŽÙƒÙÂمْ Ù…ÙÂÙ†ÙŽ النّÙÂسَاء٠مَثْنَى ÙˆÙŽØ«ÙÂلَاثَ وَرÙÂبَاعَ ÙÂÙŽØ¥ÙÂنْ Ø®ÙÂÙÂْتÙÂمْ أَلَّا تَعْدÙÂÙ„ÙÂوا ÙÂَوَاØÂÙÂدَةً [النساء:3]
Artinya:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki".
Para ahli tafsir dan ulama fiqih justru tidak memandang bahwa awal ayat 3 surat an-Nisa ini sebagai dalil anjuran berpoligami.
Melainkan isinya malah berisi larangan untuk berbuat tidak adil pada perempuan yatim dalam pemberian mahar.
Artinya, awal ayat 3 dari surat an-Nisa ini adalah penegasan atas larangan ketidak adilan dalam memberi mahar pada perempuan yatim. Bukan penegasan atas anjuran poligami.
Ibnu Jarir At-Thabary menafsirkan surat an-Nisa ayat 3 di atas sebagai berikut:
معنى ذلك: وإنخÙÂتم، يا معشر أولياء اليتامى، أنلا تقسطوا ÙÂيصداقهنÙÂتعدلوا ÙÂيه، وتبلغوا بصداقهنَّ صدقات أمثالهنّ، ÙÂلا تنكØÂوهن، ولكنانكØÂوا غيرَهنمنالغرائب اللواتيأØÂلّهنالله لكم وطيبهن، منواØÂدة إلى أربع، وإنخÙÂتم أنتجوروا= إذا نكØÂتم منالغرائب أكثر منواØÂدة= ÙÂلا تعدلوا، ÙÂانكØÂوا منهنواØÂدة، أو ما ملكت أيمانكم
Artinya :
"Jika kalian takut untuk berbuat timpang dalam pemberian mahar pada perempuan-perempuan yatim, maka berbuat adillah pada mereka dengan cara memberikan mahar mitsl-nya .
Jika tidak, maka jangan kamu nikahi mereka, tapi nikahi saja perempuan-perempuan lain yang telah dihalalkan oleh Allah dan baik menurut kalian, baik itu 1 hingga 4 orang isteri.
Dan jika kalian kuatir tak mampu bersikap adil pada isteri-isteri kalian kelak, maka nikahilah satu orang saja diantara mereka.
Atau jika masih tidak mampu juga, maka nikahi saja budak yang kalian miliki."
Jadi, QS An-Nisa ayat 3 malah bukan dalil anjuran poligami. Sebaliknya malah jadi 'warning' kekhawatiran tak adil bagi laki-laki. Khususnya terhadap perempuan yatim.
(2). Anjuran Monogami Di Akhir QS. an-Nisa: 3.
Imam Imam Syafii mendasarkan pendapatnya pada akhir ayat 3 surat An-Nisa :
ÙÂÙŽØ¥ÙÂنْ Ø®ÙÂÙÂْتÙÂمْ أَلَّا تَعْدÙÂÙ„ÙÂوا ÙÂَوَاØÂÙÂدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانÙÂÙƒÙÂمْ Ûš ذَٰلÙÂÙƒÙŽ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعÙÂولÙÂوا
Artinya:
"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (QS. An-Nisa : 3)
Dalam ayat ini, ada perintah agar beristeri satu orang saja, sebab pilihan itu lebih selamat dan tidak menjerumuskannya pada perbuatan aniaya.
(3). Adanya peringatan bagi para suami dalam QS. An-Nisa: 129
وَلَنْ تَسْتَطÙÂيعÙÂوا أَنْ تَعْدÙÂÙ„ÙÂوا بَيْنَ النّÙÂسَاء٠وَلَوْ ØÂَرَصْتÙÂمْ Û– ÙÂَلَا تَمÙÂيلÙÂوا ÙƒÙÂلَّ الْمَيْل٠ÙÂَتَذَرÙÂوهَا كَالْمÙÂعَلَّقَة٠وَإÙÂنْ تÙÂصْلÙÂØÂÙÂوا وَتَتَّقÙÂوا ÙÂÙŽØ¥ÙÂنَّ اللَّهَ كَانَ غَÙÂÙÂورًا رَØÂÙÂيمًا
Artinya:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. An-Nisa: 129)
Dalam Tafsir yang ditulis Ibnu Jarir At-Thabari, ayat ini menjelaskan tentang:
'Seorang suami tidak akan mampu bersikap adil pada semua isterinya, khususnya soal perasaan cinta dan dalam hal hubungan seksual atas istri-istrinya'.
Dan karena pasti hatinya lebih condong pada sebagian isteri dibandingkan isteri yang lain, maka ia diperingatkan agar kecenderungan hatinya itu tidak berimbas buruk menjadi tidak adil dalam membagi nafkah materi pada semua isterinya .
Oleh karena kekhawatiran inilah, mayoritas ulama lebih menganjurkan suami agar menikahi satu isteri saja, agar tidak terjerumus pada larangan.
(4). Ancaman Pincang di Hari Akhir
Dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW, bersabda,
مَنْ كَانَ لَه٠امْرَأَتَان٠ÙÂَمَالَ Ø¥ÙÂÙ„ÙŽÙ‰ Ø¥ÙÂØÂْدَاهÙÂمَا جَاءَ يَوْمَ القÙÂيَامَة٠وَشÙÂقّÙÂه٠مَائÙÂÙ„ÙŒ
Artinya,
“Siapa saja yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.†(HR. Ahmad dan Imam Empat)
Wallahu A'lam Bishshawab
Baca juga kajian Sunnah berikut :
- Shalat Sunnah Qabliyah dan Badiyah Jumat
- Makna Sunnah Hasanah dan Sunnah Sayyiah dalam Sabda Rasulullah
- Kelemahan Gagasan Fikih Sunnah
- Apakah Dalil Syariat Sebatas al-Qur’an dan Sunnah Saja?
- Sunnah Nabi dalam Menghadapi Bid'ah
Sumber FB Ustadzah : Aini Aryani
20 Februari 2021 pada 23.49 ·