Mata Uang Sunnah?
Mata Uang Sunnah?
Jual beli adalah murni urusan duniawi, alat tukar untuk jual beli boleh menggunakan apa saja, tidak harus menggunakan alat jual beli di masa Nabi shalallahu alaihi wasallam. Kalau urusan duniawi harus sama dengan masa Nabi sekalian saja penghitungan jarak pakai Marhalah bukan kilometer, timbangannya jangan pakai kilogram tapi pakai Rithl, Wasaq, Mud, dan kendaraan kembali naik onta, bukan kijang.
Tidak ada mata uang Sunnah? Bagaimana dengan Dinar dan Dirham? Jauh sebelum Nabi shalallahu alayhi wasallam Dinar dan Dirham juga sudah berlaku:
ﻓﺄﻣﺎ اﻟﺪïºÂاﻫﻢ اﻟﺘﻲ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ïºÂﺳﻮﻠاﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ï»Âﺳﻠﻢ - ﻓﻠﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻗﺮïºÂﻥ، ï»Âï»» اﺳﻢ اﻟﻠﻪ، ï»Âï»» ﺫﻛﺮ ﻷﻧﻬﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﺿﺮﺠاﻟﺮï»Âﻡ، ï»Âï»Âﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﻜï»â€Ã¯ÂºÂ®Ã˜Å’ ï»Âﺇﻧﻤﺎ ﺿﺮبت ﺩïºÂاﻫﻢ اﻹﺳﻼﻡ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻠﻚ ﺑﻦ ﻣﺮï»Âاﻥ
Dirham di masa Nabi shalallahu alaihi wasallam tidak ada tulisan Qur'an, nama Allah dan kalimat zikir. Karena Dirham tersebut buatan Romawi dan lainnya dari negeri-negeri kufur. Uang Dirham Islam dicetak di masa Abdul Malik bin Marwan (Al-Hafidz Ibnu Al-Iraqi, Tharh At-Tatsrib, 7/219)
Bagaimana dengan hadis Dinar dan Dirham? Yaitu:
" ﻟﻴﺄﺗﻴﻦ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺯﻣﺎﻥ ï»» ﻳﻨï»â€Ã¯Â»Å ﻓﻴﻪ ﺇﻻ اﻟﺪﻳﻨﺎﺠï»ÂاﻟﺪïºÂﻫﻢ "
"Sungguh akan datang sebuah masa bagi manusia yang tidak berguna lagi kecuali Dinar dan Dirham" (HR Ahmad).
Hadis seperti ini maksudnya adalah "tidak berguna lagi kecuali harta". Tetapi karena terbiasa dengan tekstualis maka diartikan letterlijk. Kalau memang seperti ini pemahamannya maka ketahuilah bahwa hadis ini dhaif karena 2 faktor:
ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺮﻳﻢ ﻟﻢ ﻳﺪïºÂï»™ اﻟﻤﻘﺪاﻡ ﺑﻦ ﻣﻌﺪﻱ ﻛﺮïºÂ
Perawi Abu Bakar bin Abi Maryam tidak menjumpai Miqdam bin Ma'di Karib (sanadnya terputus)
ï»Âﻣﺪاﺠﻃﺮﻗﻪ ﻛﻠﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺮﻳﻢ، ï»Âﻗﺪ اﺧﺘﻠﻂ.
Semua sanad hadis bersumber dari Abu Bakar bin Abi Maryam, ia mengalami ikhtilath (Majma' Az-Zawaid).
Mata uang jika sudah disahkan sebuah negara maka kita wajib mematuhi, sebagaimana kewajiban perintah mematuhi Ulil Amri (An-Nisa'59) dalam penafsiran:
ﻗﺎﻠﺳﻬﻞ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ اﻟﺘﺴﺘﺮﻱ: ﺃﻃﻴﻌﻮا اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻓﻲ ﺳﺒﻌïºâ€: ﺿﺮﺠاﻟﺪïºÂاﻫﻢ ï»Âاﻟﺪﻧﺎﻧﻴﺮ، ï»Âاﻟﻤﻜﺎﻳﻴﻞ ï»Âاﻷï»Âﺯاﻥ، ï»Âاﻷﺣﻜﺎﻡ ï»Âاﻟﺤﺞ ï»Âاﻟﺠﻤﻌﺆï»Âاﻟﻌﻴﺪﻳﻦ ï»Âاﻟﺠﻬﺎﺩ
Sahal bin Abdullah At-Tusturi berkata: "Patuhilah Pemerintah Negara dalam 7 hal. (1) Pemberlakuan uang (2) Alat ukur dan timbang (3) Hukum (4) Haji (5) Pelaksanaan Jumat (6) Pelaksanaan 2 hari raya (7) Jihad" (Tafsir Al-Qurthubi 5/259)
Baca juga kajian Sunnah berikut :
- Anjuran Menyembunyikan Puasa Sunnah
- Adakah Amalan Sunnah Yang Lebih Utama dari Amalan Wajib ?
- Shalat Sunnah Berjamaah
- Amalan Sunnah di Bulan Dzulhijjah
- Lebih Baik Belajar atau Ibadah Sunnah?
Sumber FB : Ma'ruf Khozin
Favorit · 3 Februari 2021 pada 22.27 ·